Akmal Siap ‘Tahan Badan’, Ingin Segera Bagi-bagi Eks Tanah PT CA
Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH berjanji akan segera membagikan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi
BLANGPIDIE - Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim SH berjanji akan segera membagikan eks lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) kepada masyarakat di Abdya. Dia mengaku siap pasang badan untuk menggolkan rencana itu. Akmal juga meminta BPN segera mengeluarkan titik koordinat.
Sebagai langkah mempercepat pembagian lahan, Akmal Ibrahim bersama Forkopimkab menggelar pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dan perwakilan dari Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Aceh, Senin (4/10/2021), di Aula BPKP Abdya.
“Insya Allah, saya akan membagikan eks HGU PT CA dalam waktu dekat, mohon doanya,” ujar Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH.
Dikatakan, setelah keluar putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PT CA pada 28 September 2020, maka secara otomatis menyetujui SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019.
Dalam SK itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma. Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha. “SK Menteri yang telah dikuatkan oleh MA, siapapun tidak bisa membatalkan, ini sudah jelas dan clean and clear,” tegasnya.
Namun, Akmal menilai, selama ini terkesan ada pihak-pihak tertentu terlalu banyak mempertimbangkan hak-hak perusahan, tapi lupa mempertimbangkan hak-hak rakyat.
“Janganlah selalu kita merasa tidak enak dengan perusahan, tapi lupa memikirkan nasib rakyat kami,” katanya.
Agar persoalan eks HGU PT CA itu tuntas, Akmal meminta BPN agar mendukung langkahnya dan segera mengeluarkan titik koordinat, sehingga tanah tersebut bisa dibagikan segera. “Kalau memang semua pihak serius, saya siap tahan badan, karena yang kita jalankan adalah putusan Menteri dan sudah sesuai aturan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya dalam pertemuan yang turut dihadiri wakil Bupati, Kapolres, Kajari, Dandim, dan Kepala PN Blangpidie itu, mendukung langkah yang dilakukan oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH tersebut. “Kita sangat dukung langkah baik ini, apalagi reformasi agraria ini merupakan program presiden,” ujar Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya.
Selain itu, sebutnya, hasil koordinasi pihaknya dengan BPN Aceh, tanah objek reforma agraria seluas 4.551 ha tidak ada masalah lagi, sehingga Pemkab sudah dapat melakukan persiapan untuk pelaksanaan, salah satunya mempersiapkan calon penerima.
“Saya rasa, pembagian lahan eks PT CA hanya menunggu waktu saja, maka dari itu perlu suport semua pihak, karena putusan MA sudah inkrah, kendalanya pihak BPN belum menerima salinannya saja,” pungkasnya.
MA telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu. Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan SK perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri ATR/kepala BPN RI.
Sebelumnya, Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA di Babahrot, Kabupaten Abdya, atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Perpanjangan HGU PT CA berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu berjangka waktu 25 tahun, sejak berakhir sertifikat HGU pada 31 Desember 2017.
Manajemen PT CA keberatan atas Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN RI itu. Alasannya, tidak sesuai dengan permohonan usulan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016.