Breaking News

Selebriti

Diduga Terlibat Penipuan, Putri Nia Daniaty Belum Siap Jalani Pemeriksaan, Ini Kata Kuasa Hukum

Seorang korban sekaligus mantan guru SMA Olivia, Agustine telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Editor: Nur Nihayati
Instagram @niadaniatynew
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty disebut langsung menghilang setelah aksinya ketahuan. 

 Seorang korban sekaligus mantan guru SMA Olivia, Agustine telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya. 

SERAMBINEWS.COM - Olivia, putri sulung Penyanyi Nia Daniaty diduga terlibat kasus penipuan.

Ditengarai mengeluarga SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) mengeluarkan palsu. Dan dari kejahatannya mendapat uang hingga ratusan juta..

Ia diduga melakukan rekruitmen dan mengeluarkan SK CPNS palsu.

Namun ia tak hadir saat pemeriksaan polisi.

Alasan putri Nia Daniaty tak hadiri pemeriksaan kasus dugaan penipuan berkedok CPNS.

Putri penyanyi senior Nia Daniaty, Olivia Nathania diketahui terseret dalam dugaan kasus penipuan.

Seorang korban sekaligus mantan guru SMA Olivia, Agustine telah membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Lantas, Olivia telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan, pada Selasa (5/10/2021).

Akan tetapi diwakilkan oleh sang kuasa hukum, Susanti Agustina, putri Nia Daniaty berhalangan hadir.

Ketika ditemui, Susanti mengungkapkan alasan kliennya belum bisa menjalani pemeriksaan sebagai terlapor.

Baca juga: Gajah Liar Kejar Warga Tangse, Ada Patah Tangan Saat Lari, Kaki Diinjak dan Tubuh Dililit Belalai

Baca juga: Sebanyak 77.362 Orang Divaksin, Satgas Covid-19 Aceh Apresiasi Para Vaksinator

Baca juga: Tim PKM Iptek Unsam Latih Warga Cara Gunakan Kompor Tenaga Surya, Begini Keunggulannya

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Cumicumi, Rabu (6/10/2021).

Ia menjelaskan saat ini Olivia masih mempersiapkan sejumlah berkas sebagai bukti pendukung saat diperiksa.

"Olivia tidak bisa hadir karena belum siap dalam pemberkasan segala macam."

"Karena pastinya ada bukti-bukti pendukung yang belum siap oleh Olivia," terang Susanti.

Selain itu, Susanti turut mengatakan mental putri Nia Daniaty belum siap menjalani pemeriksaan.

Ia mengaku khawatir apabila Olivia nantinya tidak maksimal dalam memberikan keterangan pada penyidik.

Sehingga pihaknya meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan untuk klien mereka.

Susanti menerangkan pemeriksaan akan kembali diagendakan maksimal Senin (11/10/2021), mendatang.

"Oi sendiri belum siap mental, juga belum siap dokumen-dokumen masih ada yang kurang," kata Susanti.

"Jelas kondisi mental nomor satu, karena kalau sudah mental drop 'kan nggak bisa dilakukan penyidikannya."

"Kami sebagai kuasa hukum meminta pada penyidik untuk reschedule," tambahnya.

Susanti turut menegaskan Olivia hanya membuka bimbingan belajar (bimbel) untuk CPNS.

Sehingga penerimaan uang sekira Rp 1,3 miliar memang untuk sarana dan prasarana bimbel milik Olivia.

Pun Susanti menerangkan putri Nia Danity tidak pernah menjanjikan akan lulus CPNS.

"Menurut Olivia dia tidak tahu menahu mengenai kegiatan tersebut," jelas Susanti.

"Karena rekening uang masuk itu banyak sekali, sampai sekarang kita juga masih seperempat pekerjaannya."

"Yang diterima Oliv itu baru sekira Rp 1,3 miliar, menurut Oliv untuk pendidikan seperti bimbel," tuturnya.

Disinggung soal status Agustine, Susanti mengatakan guru SMA Olivia bukanlah korban.

"Kita ada bukti-bukti mengenai pelapor Bu Agustine itu tidak menjadi korban, tapi hampir seperti kerja sama."

"Karena banyak merekrut sehingga ikut didalam CPNS, Oi juga tidak tahu sampai sejumlah itu," imbuh Susanti.

Kata Ditjen Pas Kemenkumham soal Nama Suami Olivia yang Terseret dalam Dugaan Penipuan CPNS

Suami Olivia, Rafly merupakan calon aparatur negara di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Terkait adanya kasus ini, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kemenkumham angkat bicara.

Hal ini disampaikan dalam video yang diunggah di YouTube Intens Investigasi, Rabu (6/10/2021).

Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti membenarkan status suami Olivia adalah masih CPNS.

"Saudara Rafly adalah CPNS di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan per Januari 2021," ungkap Rika.

"Sempat ditempatkan atau diperbantukan di Nusa Kambangan di beberapa Lapas."

"September baru bergabung kembali di sini sampai nanti keluar keputusan pengangkatan PNS," lanjutnya.

Perihal pelaporan terhadap Rafly ke pihak kepolisian, Ditjen Pas turut melakukan pemeriksaan.

"Kami sudah melakukan permintaan data atau pemeriksaan terhadap adanya aduan masyarakat," ucap Rika.

"Sudah beberapa hari berproses sejak aduan itu masuk ke kami, kami respons cepat."

"Saat ini masih proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM," bebernya.

Meski begitu, Rika belum bisa banyak bicara soal sanksi yang diberikan untuk menantu Nia Daniaty ini.

"Kita menunggu proses tersebut, kita tidak bisa mengatakan sanksi apapun," tandas Rika.

"Sama-sama ada asas praduga tidak bersalah, karena kita sama-sama menanti cerita sebenarnya seperti apa."

"Karena masing-masing pihak pasti punya cerita, dan saudara Rafly pasti punya argumen," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Putri Nia Daniaty Disebut Belum Siap Mental Jalani Pemeriksaan, Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang,

Berita terkait lainnya

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved