Breaking News

Tak Terima Dipecat, Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Empat Mantan Kader PDIP

Mereka melayangkan gugatan karena merasa telah dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu tanpa melalui mekanisme ya

Editor: Faisal Zamzami
PDIPerjuangan.id
Presiden ke-5 Republik Indonesia, Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri atau umumnya lebih dikenal sebagai Megawati Soekarnoputri 

SERAMBINEWS.COM, BALIGE - Empat anggota DPRD Kabupaten Samosir, Sumatera Utara dari fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggugat Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Balige.

Keempat anggota DPRD Kabupaten Samosir yang melayangkan gugatan kepada Ketua Umum PDIP itu masing-masing bernama Saut Martua Tamba, Renaldi Naibaho, Harry Jono Situmorang dan Romauli Panggabean.

Mereka melayangkan gugatan karena merasa telah dipecat dari kader partai berlambang kepala banteng dengan moncong putih itu tanpa melalui mekanisme yang sah. 

"Menyatakan Para Tergugat telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Para Penggugat," demikian bunyi petitum yang dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Belige pada Selasa (5/10/2021).

Selain itu, para penggugat juga meminta kepada pengadilan untuk menyatakan seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I dan II tidak sah atau batal demi hukum karena telah merugikan penggugat.

Penggugat juga meminta pengadilan agar menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait surat keputusan pemecatan yang dikeluarkan para tergugat.

Untuk selanjutnya, agar pengadilan memerintahkan Megawati mencabut surat keputusan pemecatan terhadap mereka sebagai kader PDIP.

Kemudian, para penggugat meminta pengadilan agar menyatakan bahwa mereka sah sebagai Anggota PDIP dan anggota DPRD Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 dari PDIP.

Baca juga: Megawati: Kader Banteng Dilarang Bicara Capres-cawapres, Yang Melanggar Diberi Sanksi

Baca juga: VIDEO Megawati Sedih Banyak yang Menjelekkan Presiden Jokowi, Minta Pengkritik Bertemu Langsung

Selanjutnya, agar pengadilan menyatakan tidak sah atau batal demi hukum terkait Surat Permohonan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Samosir untuk para penggugat yang dikirimkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir tertanggal 10 Mei 2021.

Tak cukup sampai di situ, para penggugat juga meminta pengadilan menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai.

"Baik kerugian materiel maupun immaterial kepada penggugat sebesar Rp40.720.000.000,- (empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh juta rupiah) secara tunai dan seketika setelah perkara ini berkekuatan hukum tetap (In Kracht Van Gewijsde)," bunyi petitum tersebut.

Termasuk meminta pengadilan agar menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara yang timbul dan mungkin timbul dalam perkara ini.

Selain Megawati, gugatan tersebut juga dilayangkan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Ketua Mahkamah PDIP, Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara Rapidin Simbolon.

Kemudian, Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir Sorta Ertaty Siahaan.

Megawati ke Kader: Kalau Sudah Tak Loyal ke PDIP Segera Mundur

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved