Berita Pidie
Transaksi Chip Judi Online di Warung Kopi, Polisi Ringkus Seorang Warga Mila
Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengamankan barang-bukti (BB) uang tunai pecahan Rp 100.000 berjumlah tiga lembar.
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nur Nihayati
Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengamankan barang-bukti (BB) uang tunai pecahan Rp 100.000 berjumlah tiga lembar.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Polsek Mila menangkap penjual chip game higgs domino di salah satu warung kopi di Gampong Babah Jurong kecamatan sama.
Pelaku yang diciduk adalah MK (26) berprofesi sebagai petani kebun asal Gampong Babah Jurong, Kecamatan Mila.
Dalam penangkapan itu, polisi ikut mengamankan barang-bukti (BB) uang tunai pecahan Rp 100.000 berjumlah tiga lembar.
Polisi juga mengamankan dua ponsel android dari
" Lelaki MK adalah penampung chip judi online yang ditangkap saat transaksi," kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK MH, melalui Iptu Muhammad Rizal, kepada Serambinews.com, Rabu (6/10/2021)
Ia menyebutkan, penangkapan terhadap agen chip karena meresahkan masyarakat terhadap tindak pidana judi atau maisir.
Polsek Mila bergerak dan berhasil menangkap pelaku penampung chip online.
Aktivitas judi online dijalankan pelaku dengan cara menunggu penjual di warung kopi.
Saat ini, pemuda MK bersama BB telah diamankan di Sat Reskrim Polres Pidie untuk diproses hukum.
Pelaku dibidik dengan pasal 20 Juncto Pasal 18 Juncto Pasal 6 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Pelaku akan dihukum sebat setelah adanya putusan dari Majelis Mahkamah Syari'ah Sigli. (*)
Baca juga: Bupati Panen Jagung Serentak di Pidie Jaya, Ini Jumlah Hasil Panen yang Dicapai Dalam Setiap Hektare
Baca juga: Lowongan Kerja D3, D4 dan S1 di Perusahaan Manufaktur PT Aisin Indonesia Automotive, Cek Syaratnya!
Baca juga: Peanggar Aceh Raih Medali Perak, Setelah Terlibat Duel Sengit di Final Floret Putra