Selasa, 7 April 2026

Internasional

Jerman dan Denmark Bawa Pulang Wanita dan Anak-anak dari Kamp Penahanan ISIS di Suriah

Jerman dan Denmark membawa pulang 11 wanita dan 37 anak-anak dari sebuah kamp di timurlaut Suriah. Tempat itu sebagai lokasi penahanan para tersangka

Editor: M Nur Pakar
AP
Wanita berjalan di kamp al-Hol yang menampung sekitar 60.000 pengungsi, termasuk keluarga dan pendukung ISIS di Provinsi Hasakeh, Suriah, Sabtu, (1/5/2021). 

SERAMBINEWS.COM, BERLIN - Jerman dan Denmark membawa pulang 11 wanita dan 37 anak-anak dari sebuah kamp di timurlaut Suriah.

Tempat itu sebagai lokasi penahanan para tersangka anggota Kelompok ISIS, kata Kementerian Luar Negeri Jerman, Kamis (7/0/10/21).

Dilansir AP, Jerman memulangkan 23 anak dan delapan ibu mereka dari kamp Roj pada Rabu (6/10/2021) malam.

Sedangkan Denmark membawa kembali 14 anak dan tiga wanita.

Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas mengatakan anak-anak tidak bertanggung jawab atas situasi mereka.

"Kami melakukan segalanya untuk memungkinkan mereka hidup dengan aman dan lingkungan yang baik,” jelasnya

Baca juga: Polisi Maroko Gerebek Persembunyian Kelompok ISIS, Lima Orang Ditangkap

"Tetapi, para ibu harus bertanggung jawab kepada peradilan pidana atas tindakan mereka," tambah Maas.

Dia berterima kasih kepada otoritas Kurdi di Suriah, Denmark dan Amerika Serikat yang memberikan dukungan logistik.”

Jaksa federal Jerman mengatakan tiga wanita, bernama Solale M., Romiena S. dan Verena M. ditangkap saat tiba di bandara Frankfurt.

Mereka dituduh menjadi anggota organisasi teror asing.

Kemudian, membawa serta anak-anak yang bertentangan dengan kehendak ayah mereka dan melanggar kewajiban pengasuhan dan pendidikan mereka.

Baca juga: Dua Anggota Taliban Tewas Ditembak ISIS, Perintahkan Pasukan Khusus Berburu Kombatan ISIS

Dewan Layanan Sosial Nasional Denmark mengatakan kelompok Denmark tiba di pangkalan udara Karup pada Kamis (7/10/2021) pagi.

Ketiga wanita itu juga ditangkap.

Mereka menghadapi tuduhan awal mempromosikan terorisme dan melanggar undang-undang tentang perjalanan ke dan tinggal di zona konflik.

Tuduhan pendahuluan selangkah lebih pendek dari dakwaan formal.

Jaksa Henriette Rosenborg Larsen mengatakan para wanita itu kemungkinan akan menghadapi sidang hak asuh.(*)

Baca juga: Perusahaan Listrik Lebanon Krisis Bahan Bakar, Negeri Terancam Gelap Gulita

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved