Breaking News

Polisi Serahkan 4 Pemerkosa ke Jaksa

Polres Nagan Raya menyerahkan empat tersangka dalam kasus pemerkosaan ke Kejari setempat, Rabu (6/10/2021) siang

Editor: bakri
DOK POLRES
Polres Nagan Raya menyerahkan empat tersangka kasus perkosaan kepada Kejari setempat, Rabu (6/10/2021). 

SUKA MAKMUE -  Polres Nagan Raya menyerahkan empat tersangka dalam kasus pemerkosaan ke Kejari setempat, Rabu (6/10/2021) siang. Empat tersangka tersebut rata-rata masih berusia 17 tahun dan 18 tahun. Sedangkan  korbannya juga anak masih  di bawah umur, warga sebuah desa di Nagan Raya.

Penyerahan tersangka setelah berkas perkara yang terjadi pada 24 September 2021 lalu itu dinyatakan  lengkap (P21). Empat tersangka yang diserahkan semua tercatat sebagai penduduk Nagan Raya masing-masing adalah F (18 tahun), pelajar warga Desa Kuta Makmue, Kecamatan Kuala, J (17 tahun) pelajar warga Desa Simpang Peut, Kecamatan Kuala, M (17 tahun) pelajar warga Desa Suak Puntong, Kecamatan Kuala Pesisir. Terakhir R (18 tahun), pelajar yang juga  warga Desa Simpan Peut, Kecamatan Kuala.

Polisi juga menyerahkan sejumlah  alat bukti milik korban seperti celana dalam, bra, dan sejumlah lainnya. Turut juga diserahkan sepeda motor, dan rekaman video yang diambil oleh tersangka terhadap korban aksi bejat tersebut.  Setelah diserahkan Polres ke Jaksa, empat tersangka menjalani pemeriksaan di Kajari. Lalu jelang sore, keempat tersangka kembali ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat, guna menunggu persidangan.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi, Rabu kemarin mengatakan, penyerahan empat  tersangka kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual itu setelah  berkas perkara dinyatakan lengkap. “Tersangka diserahkan ke kejaksaan untuk selanjutnya menjalani persidangan,” katanya.

Menurutnya, korban dalam kasus ini merupakan anak di bawah umur, dan pelaku juga  masih usia sekolah. Empat  pelaku dijerat Pasal 46 Jo Pasal 47 Jo Pasal 48 Jo Pasal 50 Jo Pasal 6 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. “Pelaku diancam hukum cambuk, atau penjara, atau denda,” katannya.

Seperti  diketahui, Polres Nagan Raya membekuk empat remaja yang rata-rata masih usia sekolah dalam kasus pemerkosaan seorang remaja warga sebuah desa di Nagan Raya. Mereka dibekuk setelah mendapat laporan dari keluarga korban. Aksi pelaku dinilai sangat bejat, karena mereka melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.

Selain itu, Polres Nagan Raya pada Rabu (6/10/2021) juga menyerahkan seorang tersangka kasus pelecehan seksual  terhadap seorang ibu muda, warga sebuah desa di Nagan Raya. Penyerahan  tersangka M (26 tahun), warga Desa Kaye Unoe, Kecamatan  Darul Makmur, Nagan Raya, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Tersangka diserahkan ke Kejari Nagan Raya bersama sejumlah barang bukti milik korban seperti celana, baju dan lainnya. Kasus pelecehan seksual terjadi pada 30 September 2021 lalu.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud kepada Serambi, kemarin  mengatakan, penyerahan tersangka setelah  berkas dinyatakan  lengkap.  Tersangka dijerat Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk, atau penjara atau denda. “Tersangka ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari korban,” katanya.(riz)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved