Kubu Moeldoko: Yang Hadir di KLB Lebih Banyak Ketimbang Kongres 2020 yang Diselenggarakan SBY
Menurutnya, Hamdan Zoelva saat ini sedang merendahkan intelektualnya sebagai bekas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai, Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bukan merupakan sebuah agenda resmi partai, melainkan kumpulan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi fakta peserta KLB Deli Serdang pada persidangan lanjutan perkara nomor 150 di PTUN Jakarta, Kamis (8/10/2021).
“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Ia menjelaskan, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang.
Hal ini penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.
“Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, saksi fakta DPP Partai Demokrat, kata Hamdan, mengaku tidak meneriman undangan KLB tersebut secara resmi.
Selain itu, dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tersebut.
Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraannya itu diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah DPC.
Kemudian, status keabsahan peserta juga bermasalah.
“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus. Tapi semuanya menandatangani daftar hadir," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memverifikasi kepada saksi fakta tersebut apakah ada peserta KLB Deli Serdang memiliki Surat Keputusan (SK) ihwal status kepesertaan yang sah.
"Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” kata dia.
Menurut dia, kongres itu ada tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.
“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” kata dia.
Baca juga: Sebelum Newcastle United, Ada 5 Klub Eropa Diakuisisi oleh Taipan Arab, Manchester City hingga PSG
Baca juga: Pemerintah Aceh Genjot Vaksinasi Covid-19, Total Divaksi Mencapai 77.970
Baca juga: Wanita Penjual Jamu Keliling Tewas Mengenaskan, Suami Korban yang Sempat Hilang Juga Tewas
Kompastv: Kubu Moeldoko: Yang Hadir di KLB Lebih Banyak Ketimbang Kongres 2020 yang Diselenggarakan SBY