Kubu Moeldoko: Yang Hadir di KLB Lebih Banyak Ketimbang Kongres 2020 yang Diselenggarakan SBY
Menurutnya, Hamdan Zoelva saat ini sedang merendahkan intelektualnya sebagai bekas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
SERAMBINEWS.COM - Pernyataan Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva yang menyebut Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang sebagai kumpulan kerumunan tidak bisa diterima oleh kelompok Moeldoko.
Satu di antara penggagas KLB Partai Demokrat, Darmizal mengatakan, Hamdan Zoelva memberikan pernyataan seperti itu karena tidak hadir di Deli Serdang saat kongres berlangsung.
“Dia tidak hadir dalam KLB yang semarak. Jumlah yang hadir dalam KLB (di Deli Serdang) itu lebih banyak ketimbang kongres 2020 yang diselenggarakan SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) dan gerombolannya,” ujar Darmizal kepada Kompas.TV pada Jumat (8/10/2021).
Darmizal lebih lanjut mengaku prihatin kepada Hamdan Zoelva yang kini memilih sebagai kuasa hukum.
Menurutnya, Hamdan Zoelva saat ini sedang merendahkan intelektualnya sebagai bekas Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dia sedang menurunkan kualitas intelektual dirinya untuk menyesuai dengan tempat dia bekerja sebagai kuasa hukum,” kata Darmizal yang pernah menjadi relawan Jokowi itu.
“Saya merasa prihatin terhadap hal demikian, menyayangkan independensinya, karena sekarang beradaptasi dengan lingkungan yang tidak pas,” tambahnya.
Bagi Darmizal, apa pun yang diungkapkan oleh kelompok Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan SBY tidak layak dipercaya.
Dia menuturkan, sudah banyak bukti kebohongan yang akhirnya terkuak.
“Misal, katanya harus memakai produk dalam negeri tapi AHY pakai merek Louis Vuitton. Terus, katanya katakan tidak pada korupsi tapi terbukti banyak orang terdekatnya korupsi,” ucap Darmizal.
Dalam pernyataannya, Darmizal menilai pernyataan-pernyataan yang keluar dari kelompok AHY tidak lebih sebagai sebuah kepanikan.
Berbeda dengan pihaknya, yang begitu melakukan KLB sudah paham risikonya seperti apa.
“Apa yang disampaikan pihak SBY itu menunjukkan kepanikan, emosi, cenderung lekas marah, grasa grusu, sradak sruduk, itu efek ketidaksiapan menghadapi kekalahan,” katanya.
“Karena kepanikannya sampai mengungkapkan kalimat tudingan Ibu Megawati menggulingkan Gus Dur, itu kan hanya memperlebar musuh,” tambahnya.
Baca juga: DPP Tetapkan Jadwal Uji Calon Ketua Demokrat Aceh pada 13 Oktober
Baca juga: DPP Tetapkan Jadwalkan Fit and Proper Test Calon Ketua Partai Demokrat Aceh Tanggal 13 Oktober
Hamdan Zoelva: KLB Deli Serdang Demokrat Bukan Kongres
Sebelumnya, Kuasa hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva menilai, Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang bukan merupakan sebuah agenda resmi partai, melainkan kumpulan kerumunan orang di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu terungkap dari keterangan saksi fakta peserta KLB Deli Serdang pada persidangan lanjutan perkara nomor 150 di PTUN Jakarta, Kamis (8/10/2021).
“Saksi dari pihak penggugat menerangkan, dia tidak mengetahui ada verifikasi peserta atau tidak dalam KLB. Dia hanya tahu ada 318 peserta yang hadir. Saya tanya apakah 318 peserta itu adalah pengurus yang punya hak suara, yang punya SK, dia tidak tahu,” kata Hamdan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/10/2021).
Ia menjelaskan, saksi fakta pihak Moeldoko mengaku tidak mengetahui ada atau tidak pengurus DPD Partai Demokrat yang hadir di KLB Deli Serdang.
Hal ini penting dijelaskan karena pendukung Moeldoko kerap bicara hanya mengakui AD/ART 2015.
“Bahkan berdasarkan AD/ART Partai Demokrat, ini AD/ART 2015 ya, untuk melaksanakan Kongres Luar Biasa harus dengan usulan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah DPD. Dan dia tidak tahu ada dari DPD hadir atau tidak,” ujarnya.
Sementara itu, saksi fakta DPP Partai Demokrat, kata Hamdan, mengaku tidak meneriman undangan KLB tersebut secara resmi.
Selain itu, dia juga tidak menandatangi surat usulan penyelenggaraan KLB Deli Serdang tersebut.
Padahal, seharusnya usulan penyelenggaraannya itu diajukan oleh sekurang-kurangnya setengah dari jumlah DPC.
Kemudian, status keabsahan peserta juga bermasalah.
“Dari Sulawesi Utara ada 15 yang hadir, 6 di antaranya pengurus yang pernah jadi pengurus dan diberhentikan, sementara itu sisanya bukan pengurus. Tapi semuanya menandatangani daftar hadir," ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga memverifikasi kepada saksi fakta tersebut apakah ada peserta KLB Deli Serdang memiliki Surat Keputusan (SK) ihwal status kepesertaan yang sah.
"Jawabnya, tidak ada verifikasi, dan semuanya masuk berkerumun ke dalam ruangan,” kata dia.
Menurut dia, kongres itu ada tata cara yang harus dilengkapi. Salah satunya adalah peserta KLB harus quorum.
“Saya menganggap itu adalah kumpulan kerumunan, karena kongres itu ada tata caranya, memenuhi quorum apa tidak,” kata dia.
Baca juga: Sebelum Newcastle United, Ada 5 Klub Eropa Diakuisisi oleh Taipan Arab, Manchester City hingga PSG
Baca juga: Pemerintah Aceh Genjot Vaksinasi Covid-19, Total Divaksi Mencapai 77.970
Baca juga: Wanita Penjual Jamu Keliling Tewas Mengenaskan, Suami Korban yang Sempat Hilang Juga Tewas
Kompastv: Kubu Moeldoko: Yang Hadir di KLB Lebih Banyak Ketimbang Kongres 2020 yang Diselenggarakan SBY