Berita Bener Meriah
Pemkab Bener Meriah Sudah Terapkan Transaksi Keuangan Daerah Secara CMS Banking Sejak 2020
Hal itu, untuk menjamin ketepatan sasaran dalam setiap penyaluran dana serta meminimalisir adanya indikasi penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan
Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
Hal itu, untuk menjamin ketepatan sasaran dalam setiap penyaluran dana serta meminimalisir adanya indikasi penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Bener Meriah sejak tahun 2020 telah menerapkan transaksi keuangan daerah secara Cash Management System (CMS) banking.
Hal itu, untuk menjamin ketepatan sasaran dalam setiap penyaluran dana serta meminimalisir adanya indikasi penyimpangan dalam hal pengelolaan keuangan daerah.
“Sejak Januari 2020 Pemerintah Bener Meriah sudah memberlakukan system nontunai,” beber Kadis Kominfo Bener Meriah, Ilham Abdi SSTP MAP dalam rilis yang diterima Serambinews.com, Kamis (7/10/2021).
Disebutkan, system pembayaran dari tunai ke nontunai ini, sesuai dengan peraturan Bupati Nomor 08 tahun 2020.
Lanjutnya, ini sesuai dengan instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 10 tahun 2016 tentang aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi, serta surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017.
“Perubahan ini sudah pasti ada tantangan, di awal kita terapkan memang sangat sulit.
Namun atas komitmen bersama yang dibarengi dengan regulasi SDM, serta sistem informasi terintegrasi antar perbankan, penyedia barang/jasa dan mekanisme pengawasan serta kesiapan SKPK, Alhamdulillah saat ini semua berjalan dengan baik," ujarnya.
Menurut Ilham, upaya ini sangat berkaitan erat dengan aspek pengelolaan keuangan daerah agar dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomi, efektif, transparan dan bertanggung jawab.
“Ini upaya mencegah korupsi dan adanya pemotongan, serta tidak transparan. Maka Pemerintah Bener Meriah menempuh langkah perubahan, diantaranya dengan melakukan transaksi non tunai,” bebernya.
Sambungya lagi, “suka tidak suka, dan harus suka, dan sistem ini sekarang telah menjadi tradisi di pemerintahan Bener Meriah," kata Ilham.
Ilham menambahkan, sejak Januari 2020, pembayaran gaji seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS/kontrak dan honorer, serta tunjangan kinerja ASN sudah memberlakukan system CMS banking.
Kemudian juga kata Ilham, pembayaran gaji pegawai tidak tetap (PTT), dan pembayaran honorarium guru mengaji, serta penyaluran dana bantuan sosial kemasyarakatan juga sudah menggunakan sistem CMS ini.
Dengan itu, seluruh bendahara di semua OPD tidak lagi memegang uang kas. Bila ada uang kas, itu juga sesuai dengan kebutuhan tertentu, terangnya.