Dishub Putuskan Kontrak Jukir Nakal
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memutuskan hubungan kontrak kerja
* Karena Pekerjakan Orang Lain
BANDA ACEH - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh memutuskan hubungan kontrak kerja dengan sejumlah juru parkir yang kedapatan mempekerjakan orang lain secara permanen untuk berjaga dan menjadi juru parkir di lahan parkir miliknya.
Sementara jukir resmi itu sudah tidak berjaga lagi di area parkir miliknya yang terdata di Dishub Kota Banda Aceh. Fakta sejumlah jukir resmi itu sudah menjadi 'toke bangku' bagi orang yang dipekerjakan di lahan parkir miliknya itu, ditemukan oleh petugas Dishub di sejumlah kawasan di Peunayong, Banda Aceh, saat melakukan penertiban dan pengawasan, Sabtu dan Minggu (9-10/10/2021).
Demikian diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi, melalui Kepala Bidang Perparkiran, Mahdani SE, kepada Serambi, Minggu (10/10/2021).
Menurutnya, jukir resmi yang menjadi 'toke bangku' bagi orang yang dipekerjakan di lahan parkir miliknya itu merupakan kesalahan besar dan melanggar perjanjian kontrak kerja yang ditandatangani bersama Dishub.
Pasalnya, jukir resmi itu hanya mengambil keuntungan dari pendapatan yang diperoleh dari orang yang dipekerjakan di lahan parkirnya itu. Sedangkan jukir resmi tersebut sama sekali tidak bekerja lagi. Meski, lanjut Mahdani, kewajiban jukir resmi itu menyetor ke Dishub tetap rutin dilakukan.
Namun, apa yang telah dilakukan oleh jukir resmi itu dengan mempekerjakan orang lain secara permanen, dimana nama orang yang dipekerjakan tersebut tidak terdata di Dishub Kota Banda Aceh, dinilai sebuah kesalahan yang tidak dapat ditolerir.
Sehingga langkah tegas yang harus diambil Dishub Kota Banda Aceh, yakni memutuskan hubungan kerja dengan jukir resmi yang mengalihkan lahan parkirnya ke orang lain. "Memutuskan hubungan kerja dengan juru parkir yang nakal dan membuat kontrak baru bagi juru parkir yang lain merupakan solusi yang harus kita ambil. Tujuannya agar hal ini menjadi pelajaran bagi jukir resmi lainnya agar tidak semaunya mengalihkan lahan parkirnya ke orang lain," pungkas Mahdani.
Beroperasi di Hari Libur
Kepala Bidang Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani SE juga mengungkapkan saat penertiban dan pengawasan tersebut petugas Dishub bersama personel Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh juga mendapati sejumlah jukir liar yang beroperasi dan mengutip retribusi parkir.
Untuk menunjukkan seolah-olah mereka resmi, jukir liar itu tetap mengenakan rompi. Tapi, rompi biru. Padahal rompi tersebut sudah resmi ditarik oleh Dishub dan digantikan dengan rompi baru warna oranye kombinasi biru yang selama ini digunakan jukir resmi. "Para jukir liar ini memanfaatkan waktu pada hari libur. Bersama petugas kepolisian kami mendapati ada lima jukir liar yang beroperasi. Terhadap jukir liar ini kita beri peringatan dan pembinaan dan meminta mereka segera mendaftar sebagai jukir resmi di Dishub," tutup Mahdani.(mir)