Pelaksanaan Umrah untuk Jamaah Indonesia Dibuka Lagi, Ada Ketentuan Karantina 5 Hari, Ini Kata Menlu
Terkait dengan persyaratan yang harus dipatuhi jemaah Indonesia, Retno mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi juga mempertimbangkan kebijakan karantin
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM - Kabar baik bagi seluruh umat muslim di Tanah Air, Pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan umrah bagi jamaah Indonesia.
Kabar bahagia tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, dalam konferensi pers secara virtual yang disiarkan oleh kanal YouTube MoFa Indonesia, Sabtu (9/10/2021) sore.
Retno mengatakan, pembukaan kembali umrah untuk jemaah Indonesia itu disampaikan pemerintah Arab Saudi kepada Kedutaan Besar (Kedubes) Arab Saudi di Jakarta melalui nota diplomatik bertanggal 8 Oktober 2021.
Dalam nota tersebut disampaikan beberapa hal, satu diantaranya yaitu informasi soal dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah Indonesia.
"Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umroh bagi jamaah umroh Indonesia," ujarnya.
Menurut Retno, soal ini sebenarnya sudah cukup lama dibahas baik di level Menteri Luar Negeri, Menteri Kesehatan dan juga Menteri Agama.
Baca juga: Arab Saudi Buka Kembali Umrah Bagi Jamaah Indonesia, Bagaimana Persyaratannya?
Selain itu, karena perkembangan penanganan pandemi Covid-19 yang juga semakin membaik di Indonesia, Pemerintah Arab Saudi pun akhirnya membuka kembali pintu bagi jamaah umrah asal Indonesia.
Lebih lanjut Retno menjelaskan, komite khusus di Arab Saudi saat ini sedang bekerja guna meminimalisir segala hambatan yang menghalangi kemungkinan jemaah Indonesia melaksanakan umrah.
Lalu adakah ketentuan-ketentuan yang harus dipatuhi oleh jamaah umrah Indoenesia, mengingat situasi masih pandemi?
Karantina 5 hari untuk jamaah
Dalam nota diplomatik itu juga ada menyinggung soal prosedur serta persyaratan kesehatan untuk mengikuti umrah.
Mengutip laman web resmi kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Minggu (10/9/2021), pembahasan mengenai prosedur serta persyaratan kesehatan untuk mengikuti umrah saat ini sudah mencapai tahap akhir.
"Di dalam nota diplomatik tersebut juga disebutkan bahwa kedua pihak dalam tahap akhir pembahasan mengenai pertukaran link teknis dengan Indonesia yang menjelaskan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah," kata Retno.
Baca juga: Arab Saudi Resmi Buka Umrah untuk Jemaah Indonesia, Ini Penjelasan Menteri Luar Negeri
Baca juga: Kepada Dubes Arab Saudi, Pejabat Kemenag RI Sampaikan Kerinduan Rakyat Indonesia Berhaji dan Umrah
Terkait dengan persyaratan yang harus dipatuhi jemaah Indonesia, Retno mengatakan bahwa pemerintah Arab Saudi juga mempertimbangkan kebijakan karantina selama lima hari.
Menurut Retno, kebijakan tersebut diberlakukan kepada jemaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan.
"Nota diplomatik juga menyebutkan, mempertimbangkan masa periode untuk karantina selama 5 hari bagi para jemaah umrah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan," ujar Retno.
Pemerintah terus melakukan koordinasi
Dalam konferensi pers virtualnya, Retno juga menambahkan, bahwa kabar baik pembukaan umrah ini akan segera ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia.
Ia mengatakan, Kementerian Luar Negeri akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan serta dengan otoritas terkait di Arab Saudi mengenai pelaksanaan kebijakan baru ini.
"Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan maupun dengan Pak Menteri Agama," kata Retno.
"Sebagaimana teman-teman ketahui bahwa pertemuan saya terakhir dengan Menteri Luar Negeri Saudi Arabia terjadi di sela-sela pelaksanaan Sidang Majelis Umum PBB ke-76 di New York," tambahnya. (Serambinews.com/Yeni Hardika)