Jumat, 12 Juni 2026

Arab Saudi Buka Kembali Umrah Bagi Jamaah Indonesia, Bagaimana Persyaratannya?

Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah RI

Tayang:
Editor: Amirullah
AFP/File
Para jamaah mengelilingi Ka'bah di kompleks Masjidil Haram di Makkah pada 4 Oktober 2020, di tengah tindakan pencegahan kesehatan yang ekstensif untuk memerangi penyebaran COVID-19. 

SERAMBINEWS.COM  - Pelaksanaan Ibadah Umrah kembali dibuka bagi jamaah Indonesia.

Kementerian Luar Negeri Indonesia (Kemlu RI) menerima nota diplomatik Kedutaan Besar Arab Saudi di Jakarta terkait pelaksanaan umrah pada Jumat (9/10/2021).

Menlu Retno Marsudi mengatakan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia.

“Kedutaan telah menerima informasi dari pihak berkompeten di Kerajaan Saudi Arabia perihal pengaturan dimulainya kembali pelaksanaan umrah bagi jamaah umrah Indonesia,” ujarnya sebagaimana diberitakan Tribunnews.com.

Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) adalah rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umrah di luar penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi pembinaan, pelayanan dan pelindungan jemaah, yang dilaksanakan oleh penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan/atau Pemerintah seperti yang tertulis pada Peraturan Menteri Agama RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.

Baca juga: Profil Brigjen TNI Junior Tumilaar, Jenderal Bintang Satu yang Dicopot Usai Surati Kapolri

Baca juga: Misteri Kasus Pembunuhan Subang Temui Titik Terang, Jejak Kaki yang Beda Akhirnya Terkuak

Dalam nota diplomatik menyebutkan informasi para pengunjung berkaitan dengan vaksin dan akan memfasilitasi proses masuknya jamaah.

Hal tersebut berkaitan dengan pandemi yang tengah berlangsung.

Sebelumnya, para jamaah yang tidak memenuhi standar kesehatan yang dipersyaratkan diwajibkan untuk melakukan karantina selama seminggu.

Namun dalam pelaksanaan umrah ini, nota diplomatik mempertimbangkan untuk menetapkan masa periode karantina selama 5 hari.

Mengenai persyaratan yang lain, belum ada keputusan lebih lanjut.

Menlu mengatakan, pelaksanaan umrah ini akan ditindak lanjuti dengan pembahasan secara lebih detail mengenai teknis pelaksanaannya.

Pihaknya langsung melakukan koordinasi degan Kementerian Agama dan Kementerian Kesehatan.

"Saya sendiri telah melakukan koordinasi dan komunikasi baik dengan Pak Menteri Kesehatan mapun dengan Pak Menteri Agama," ujar Menlu.

Koordinasi tersebut termasuk dengan otoritas terkait di Kerajaan Saudia Arabia mengenai pelaksanaan kebijakan Pemerintah Saudi Arabia yang baru ini.

(Tribunnews.com/Widya/Larasati Dyah Utami)

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved