Disiplin PNS
PNS Kemenag tak Disiplin Bekerja akan Berhadapan dengan Sanksi Hukum
Maman menambahkan, sebelum penjatuhan hukuman berat, ada sejumlah tahapan sanksi yang diberikan kepada PNS, yakni jika PNS tidak masuk kerja selama 3
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak masuk kerja selama 10 hari tanpa keterangan terancam dipecat sebagai PNS.
Demikian disampaikan Inspektur Wilayah (Irwil) I Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Agama RI, Maman Saepulloh di Aula Laboratorium Terpadu saat memberikan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 di sela kegiatan Audit Kinerja di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Langsa, Senin (11/10/2021).
Menurutnya, hukuman tingkat berat dijatuhkan kepada PNS yang tidak masuk kerja selama 21-24 hari berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Lalu, tidak masuk kerja selama 25-27 hari kerja pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
"Tidak masuk kerja selama 28 hari atau lebih dari 7 hari kerja terus menerus akan diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," sebutnya.
Baca juga: Sebulan Lebih Kuasai Afghanistan, Taliban Bakal Minta Ganti Rugi Miliaran Poundsterling pada Inggris
Maman menambahkan, sebelum penjatuhan hukuman berat, ada sejumlah tahapan sanksi yang diberikan kepada PNS, yakni jika PNS tidak masuk kerja selama 3 hari.
Maka akan dikenai hukuman ringan berupa teguran lisan, jika tidak hadir selama 4-6 hari kerja mendapatkan teguran tertulis, 7-10 hari kerja mendapatkan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Selajutnya, jika PNS tidak masuk kerja selama 11-13 hari kerja, 14-16 hari kerja, dan 17-20 hari kerja, akan mendapatkan hukuman sedang berupa pengurangan tunjangan kinerja masing-masing sebanyak 25 persen selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12 bulan.
Baca juga: Usia Gadis Ini Masih 16 Tahun, Kini Berubah Keriputan Mirip Nenek, Awalnya Alami Gejala Ini
Dalam sosialisasi ini, Irwil I Itjen Kemenag RI juga menjelaskan mengenai latar belakang, dasar hukum, tata cara penjatuhan hukuman disiplin menurut PP, prinsip dasar PP, definisi disiplin PNS, 17 poin kewajiban PNS, 14 poin larangan.
Tingkat hukuman, jenis pelanggaran, pejabat yang berwenang menghukum, tim pemeriksa, serta protap pemanggilan, pemeriksaan, dan penjatuhan hukuman disiplin.
Baca juga: Ruben Onsu Ungkap Sahrul Gunawan Coba PDKT dengan Ayu Ting Ting, Ivan Gunawan: Fokus Aja Sama Daerah
Maman juga menerangkan secara rinci mengenai peraturan tentang displin PNS seperti yang tertuang pada PP No. 94 Tahun 2021, sebagai PP pengganti dari PP No. 53 Tahun 2010 yang beberapa peraturannya perlu disesuaikan.
Sejumlah perubahan dari PP No. 53 Tahun 2010 di antaranya adalah adanya pengertian dan ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban masuk kerja, enambahan ketentuan mengenai pungutan di luar ketentuan.
Tidak lagi mengatur ketentuan pidana terhadap PNS, perubahan jenis hukuman disiplin, penyederhanaan pembagian kewenangan pejabat yang menghukum.
Kemudian, ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian PNS, pembentukan tim pemeriksa, dan hukuman disiplin atasan langsung.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kemenag-9ho.jpg)