Kamis, 23 April 2026

Terima Dicopot dari Jabatan, Brigjen TNI Junior Tumilaar: Nanti Disebut Melawan Perintah

Brigjen TNI Junior Tumilaar mengaku menerima dicopot dari jabatannya. Ia kini tak lagi menjabat sebagai Inspektur Kodam XIII/Merdeka.

Editor: Faisal Zamzami
TribunManado.co.id
Kolase surat bertulis tangan (kiri) Brigjen TNI Junior Tumilaar yang dikirimkan ke Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. (Sumber: TribunManado.co.id) 

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer AD, Letjen TNI Chandra Sukotjo, mengatakan Brigjen TNI Junior Tumilaar dinyatakan telah melawan hukum.

"Menindaklanjuti hasil klarifikasi terhadap Brigjen TNI JT di Markas Puspom AD, Jakarta, pada tanggal 22, 23, dan 24 September 2021 serta hasil pemeriksaan para Saksi yang terkait dengan pernyataan Brigjen TNI JT, maka telah didapatkan adanya fakta-fakta dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Brigjen TNI JT," ujarnya dalam keterangan yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu (9/10/2021).

Adapun perbuatan melawan hukum yang dimaksud adalah pelanggaran hukum disiplin militer dan pelanggaran hukum pidana militer sesuai Pasal 126 KUHPM dan Pasal 103 ayat (1) KUHPM.

Atas sanksi yang diberikan kepada Brigjen TNI Junior Tumilaar, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa telah mengeluarkan surat perintah pembebasan tugas sementara terhadap Brigjen TNI Junior.

Selanjutnya, Brigjen TNI Junior Tumilaar dimutasi ke Staf Khusus Kasad.

"Kepala Staf Angkatan Darat pada 8 Oktober 2021 telah mengeluarkan surat perintah pembebasan dari tugas dan tanggung jawab jabatan Brigjen TNI JT sebagai Inspektur Kodam XIII Merdeka untuk kemudian ditempatkan sebagai Staf Khusus Kasad," ungkap Sukotjo.

Surat Terbuka untuk Kapolri

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, awalnya Brigjen TNI Junior Tumilaar membuat surat terbuka dengan tulisan tangan untuk Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, yang viral di media sosial.

Surat tersebut ditulis pada 15 September 2021 lalu.

Surat itu dibuat karena Brigjen TNI Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan.

Junior memberitahukan dan memohon agar Babinsa jangan dibuat surat panggilan Polri.

Dia menyebutkan, para Babinsa merupakan bagian dari sistem pertahanan negara di darat.

Dalam suratnya itu, juga diberitahukan kepada Kapolri, ada rakyat bernama Ari Tahiru, rakyat miskin dan buta huruf berumur 67 tahun ditangkap dan ditahan karena laporan dari PT Ciputra Internasional.

Ari Tahiru disebutkan pemilik tanah warisan yang dirampas atau diduduki PT Ciputra Internasional.

Disebutkan, perumahan tersebut ada beberapa penghuni anggota Polri.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved