Minggu, 19 April 2026

Selebriti

Dugaan Kasus Penipuan CPNS, Olivia Nathania Diperiksa Dicecar 41 Pertanyaan, Singgung Soal Pacaran

Yusuf menjelaskan, 41 pertanyaan tersebut seputar kasus yang dilaporkan oleh terduga korban, Karnu.

Editor: Nur Nihayati
Instagram @niadaniatynew
Olivia Nathania Putri Nia Daniaty disebut langsung menghilang setelah aksinya ketahuan. 

Yusuf menjelaskan, 41 pertanyaan tersebut seputar kasus yang dilaporkan oleh terduga korban, Karnu.

SERAMBINEWS.COM - Dugaan kasus penipuan menyeret anak Penyanyi Nia Daniaty dan menantunya kini diperiksa polisi.

Olivia telah jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Olivia Nathania usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penggelapan, penipuan, dan pemalsuan surat CPNS di Polda Metro Jaya, Senin (11/10/2021).

Anak Nia Daniaty itu diketahui keluar dari Dedung Direktorat Kriminal Umum pada pukul 21.12 WIB. Sementara ia diperiksa sejak pukul  11.55 WIB.

Kuasa hukum Olivia Nathania, Yusuf Titaley, mengungkapkan kliennya dicecar 41 pertanyaan.

"Dari hasil pemeriksaan hari ini, klien kami, Olivia mendapat pertanyaan sebanyak 41 dan semuanya dijawab dengan baik," kata Yusuf saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Yusuf menjelaskan, 41 pertanyaan tersebut seputar kasus yang dilaporkan oleh terduga korban, Karnu.

Olivia Nathania sendiri sedikit memberikan tanggapan mengenai kasus tersebut.

Dia mengakui bahwa selama berumah tangga dengan Rafly Noviyanto Tilaar, dirinya yang memegang kartu ATM sang suami.

Baca juga: Kemendagri Pastikan Timsel KPU dan Bawaslu akan Bekerja Independen

Baca juga: Ditabrak Kapal Tanker, 2 ABK di Aceh Timur Hilang, 2 Diselamatkan Saat Mengapung Pakai Fiber Ikan 

Baca juga: Barcelona Menjauh dari Camp Nou Setahun, Stadion Akan Direnovasi, Pinjam dari Bank

"Dan memang betul suami saya tidak tahu apa-apa, tidak pernah tahu. Ketika saya pacaran, kemudian menikah, besoknya dia langsung berangkat dinas," kata Olivia Nathania.

"Iya, saya pegang, dan memang benar bahwa saya yang pegang ATM suami saya," ucap Olivia Nathania melanjutkan.

Diberitakan sebelumnya, salah satu orang yang mengaku korban, Karnu, melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar, ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menggunakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.

Sementara korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved