Breaking News

Polisi yang Bunuh dan Rudapaksa Dua Gadis Dijatuhi Hukuman Mati oleh Hakim PN Medan

Aipda Roni Syahputra, polisi yang membunuh dua gadis dijatuhi hukuman mati oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUN MEDAN / HO
Oknum polisi yang bertugas di Polres Belawan Aipda Roni Saputra menjadi tersangka kasus pembunuhan dua gadis muda, Aprilia Cinta (13) dan Rizka Fitria (21) di Medan. (TRIBUN MEDAN / HO) 

"Mayat korban dibuang di Kecamatan Medan Barat tergeletak di pinggir Jalan Budi Kemasyarakatan, Lingkungan 24, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat dan di pinggir jalan di Kabupaten Serdangbedagai," pungkas jaksa.(cr21/tribun-medan.com)

Baca juga: Profil Cut Syifa, Aktris Berdarah Aceh Kian Memantapkan Diri Berhijab

Baca juga: Wanita Ini Ternyata Terjerat Utang Rp 25 Miliar, Berbohong Dibegal Rp1,3 M Agar Tak Ditagih Rentenir

Baca juga: Sosok Sami Jasim al-Jaburi, Anggota Senior ISIS yang Baru Saja Ditangkap Pasukan Irak, Ini Perannya

Tribun-Medan.com dengan judul Aipda Roni Syaputra, Polisi yang Bunuh Dua Anak Gadis Dijatuhi Hukuman Mati, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved