Berita Pidie

Terekam CCTV,  Pembobol Toko Ditangkap Polisi, 16 Jenis Barang Dikuras

Penangkapan pemuda KD, diduga telah melakukam pembobolan Toko Majuroyal Cell di gampong tersebut. Polisi berhasil mengendus sosok pelaku yang terekam

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Polisi amankan pembobol toko di Mapolres Pidie. 

Penangkapan pemuda KD, diduga telah melakukam pembobolan Toko Majuroyal Cell di gampong tersebut. Polisi berhasil mengendus sosok pelaku yang terekam CCTV. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polsek Glumpang Tiga, Pidie menangkap pemuda berinisial KD (34) warga Gampong Kayee Jatoe, Kecamatan Glumpang Tiga, Pidie.

Penangkapan pemuda KD, diduga telah melakukam pembobolan Toko Majuroyal Cell di gampong tersebut.

Polisi berhasil mengendus sosok pelaku yang terekam CCTV. 

"Pelaku ditangkap di rumah di Gampong Kayee Jatoe, Senin (11/10/2021) sekitar 11.00 WIB,"  kata Kapolres Pidie, AKBP Padli SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Muhammad Rizal, kepada Serambinews.com, Senin (11/10/2021).

Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan polisi, nomor  : LP/B /02/ X/ RES.1.8/ 2021 / Aceh /Polres Pidie / Sek Glp Tiga, tanggal 11 Oktober 2021.

Bahwa pada, Sabtu (9/10/2021) sekira pukul 9.00 WIB, Muhammad Habibi (29)  membuka gembok pintu toko miliknya yang menemukan barang telah hilang di dalam toko. 

Baca juga: FAKTA Komplotan Pembobol ATM Ditangkap, Gondol Uang Hampir Rp1 Miliar, Dua Tersangka Ditembak

Kemudian, naik ke lantai dua toko yang menemukan pintu atas toko telah terbuka.

Saat itu, Muhammad Habibi mulai curiga bahwa tokonya telah dibobol maling.

Bahkan, kata Kasat Reskrim Polres Pidie, saat dicek di dalam toko, ternyata 16 jenis barang hilang.

Antara lain, rokok Dji Sam Soe delapan bungkus, Dji Sam Soe  Black empat bungkus, Magnum Filter satu bungkus, mild tiga bungkus, odol gigi, dan balsem dua buah.

Lalu, voucher paket internet, sikat gigi, sikat gigi, charger hp, minyak rambut, sampo, viitamin rambut, tujuh pembersih wajah, delapan headset hp, sepuluh hand body,  5,5 meter kabel, dan satu stop kontak.

Dikatakan, saat pemilik toko membuka CCTV, ternyata jejak pelaku diketahui.

Sehingha modal CCTV tersebut, memudahkan hamba hukum menangkap pelaku yang satu gampong dengan pemilik toko.

Akhirnya, pelaku diamankan yang kemudian digelandang ke Polres Pidie.

Polisi membidik pelaku dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 Juncto Pasal 362 KUHPidana. (*)

Baca juga: Polisi Israel Tangkap Empat Pembobol Penjara, Dua Masih Diburu, Warga Palestina Kecewa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved