Berita Aceh Utara
Mahasiswa Aceh Utara dan Lhokseumawe serta Masyarakat Demo DPRK Aceh Utara, Ini Tuntutannya
Ya, mereka berdemo ke Gedung DPRK Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu (13/10/2021).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Ya, mereka berdemo ke Gedung DPRK Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu (13/10/2021).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - Seratusan mahasiswa dari berbagai kampus di Aceh Utara dan Lhokseumawe bersama warga Desa Kilometer VIII, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, demo.
Ya, mereka berdemo ke Gedung DPRK Aceh Utara di Landing Kecamatan Lhoksukon, Rabu (13/10/2021).
Dalam tuntutannya, mahasiswa bersama masyarakat meminta agar DPRK Aceh Utara segera menyelesaikan persoalan sengketa tanah milik warga Gampong Kilometer VIII, yang diduga diserobot pihak PT Satya Agung.
Persoalan tersebut sudah lama disampaikan warga Kilometer VIII bersama mahasiswa ke DPRK Aceh Utara.
Namun, hingga kini belum ada upaya untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
Aksi mahasiswa dan masyarakat itu sempat bersitegang dengan pihak kepolisian tak lama setelah aksi yang dimulai pukul 11.00 WIB.
Sebab, ketika hendak masuk ke dalam kawasan Gedung DPRK Aceh Utara dilarang petugas pengamanan, dengan alasan menjaga protokol kesehatan.
Karena itu, pendemo mendobrak pintu pagar. Namun berhasil dihalau oleh aparat kepolisian. Kemudian mereka menyampaikan aspirasi di depan pagar Gedung DPRK .
Koordinator Aksi, Ikramullah saat berorasinya menyampaikan, mahasiswa dan masyarakat meminta keseriusan DPRK Aceh Utara dalam menyelesaikan konflik lahan tersebut.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB dua anggota DPRK Aceh Utara yaituAzwir alias Tgk Aceh(Wakil Ketua KomisiI) dan Azalifuadi, anggota Komisi I, didampingi Sekretaris Dewan (Sekwan) T Safwansyah menjumpai para pendemo.
“Beberapa poin yang disampaikan pada pertemuan 29 September lalu, sudah kami tampung, dan kami sudah memanggil sejumlah instansi untuk mempertanyakan hal itu,” ujar Azalifuadi.
Untuk menyelesaikan persoalan tersebut membutuhkan waktu.
Pendemo juga meminta dua anggota DPRK tersebut untuk meneken petisi tuntutan yang disampaikan dalam orasi.
Namun keduanya menyebutkan tidak bisa meneken petisi itu, dengan alasan tidak memiliki wewenang dan harus koordinasi dengan pimpinan DPRK.
Belakangan setelah petisi tersebut diterima anggota DPRK Aceh Utara, pendemo membubarkan diri dengan tertib. (*)