Pria Ini Divonis 21 Tahun Penjara, Rudapaksa Putrinya dan Beri Pil Kontrasepsi Agar Tak Hamil

Bahkan dia tidak ragu melakukan perbuatan itu saat sang istri tidur di kamar yang sama yang mereka tinggali di Tampines, Singapura.

Editor: Faisal Zamzami
hoy.com/Colombiareports.com
Ilustrasi rudapaksa 

Hukuman Tersangka

Wakil Jaksa Penuntut Umum Eugene Lee meminta 21 tahun penjara dan 24 cambukan untuk pria itu, dengan alasan penyalahgunaan kepercayaan yang signifikan, usia korban dan satu kesempatan di mana terdakwa gagal memakai kondom, membuatnya terkena penyakit. .

Pengacara pembela Jonathan Wong meminta hukuman yang sama, mengatakan bahwa dia berusaha untuk tidak memberikan alasan apa pun atas apa yang dilakukan kliennya.

Dia mengatakan kliennya dihujani oleh penyesalannya dan mengakui kejahatannya ketika istrinya mengonfrontasinya.

Mr Wong mengatakan masalah ini diperparah oleh masalah yang dia temui dalam pernikahannya.

Masalah yang berkaitan dengan keintiman, tetapi dia menolak untuk menjelaskan secara rinci.

"Cukup untuk mengatakan bahwa semua itu beban dari semua masalah dan stres di masa lalu, pada akhirnya memuncak menyebabkan dia kehilangan kendali diri sampai sekarang," kata Wong.

Dia menambahkan bahwa istri dan anak perempuan pelaku tidak hanya memaafkan (dia) tetapi juga akan mengambil tindakan untuk berdamai.

(Tribunnews.com/Yurika)

Baca juga: Bukan Bertaubat Baru Bebas dari Penjara, Pria Ini Malah Bakar Rumah Ibunya karena Tidak Diberi Uang

Baca juga: Sebelumnya Dinyatakan Tenggelam, Warga Leuhan Ditemukan Meninggal Dunia di Krueng Meureubo

Baca juga: Menko Airlangga: Bantuan Tunai PKL dan Warung di Provinsi NTB Paling Cepat dan Tepat Sasaran

Tribunnews.com dengan judul Pria Ini Dijatuhi Hukuman 21 Tahun Penjara Setelah Perkosa Putrinya dan Memberinya Pil Kontrasepsi

BACA BERITA RUDAPAKSA LAINNYA

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved