Berita Langsa
Terindikasi Korbankan Anak Bawah Umur dalam Prostitusi di Langsa, Mucikari ER, DP Layak Dijerat KUHP
Pelaku dinilai layak dijerat Kitab Undang-undang Hukum Pidana, UU Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan UU Perlindungan Anak karena juga terindikasi tu
Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Sudah 3 Tahun Jalankan Bisnis Prostitusi Online
Pengakuan lainnya oleh tersangka kasus prostitusi online, ternyata mereka sudah menjalankan bisnis haram itu selama 3 tahun berjalan, sebelumnya tidak terendus.
"Tersangka ER kepada penyidik mengakui bahwa bisnis prostitusi online itu sudah dijalankannya selama 3 tahun terakhir ini," sebut Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.
Iptu Krisna menyebutkan, selama ini tersangka ER dibantu DP menggait wanita usia dewasa untuk diajak bekerjasama berbisnis prostitusi online ini.
Namun apakah tersangka ada menggait wanita masih anak dibawah umur, tersangka ER maupun DP mengakui belum ada melakukan, tapi pihak Kepolisian akan terus mendalaminya.
Untuk setiap transaksi, tersangka ER dan DP menggunakan komunikasi jejaring sosial atau berhubungan chat WhatsApp dengan setiap lelaki hidung belang.
Dalam chat itulah, tersangka menawarkan wanita dari tarif Rp 400 ribu hingga Rp 700 ribu sekaligus dengan menampakkan foto sang wanita.
Setelah transaksi disepakati antara rersangka dan pria hidung belang, barulah tersangka DP menjemput wanitanya dan lelaki untuk dibawa ke rumah ER.
Sebelumnya melakukan perbuatan zina di kamar disediakan di rumah tersangka ER, si lelaki wajib terlebih dahulu membayar uang yang telah disepekati sebelumnya.
"Bisnis prostitusi online ini diakui tersangka ER sudah berlangsung selama 3 tahun dengan terbungkus rapi, hingga akhirnya kasus ini kita bongkar berkat laporan masyarakat," pungkas Kasat Reskrim.
Tarif Rp 400 Ribu - Rp 700 Ribu
Pengakuan mucikari yang kini ditetapkan sebagai tersangka Qanun Aceh tentang hukum jinayat, setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang bertarif Rp 400 ribu - Rp 700 ribu.
"Tersangka ER dan DP mengaku setiap wanita yang dikencani lelaki hidung belang itu harus membayar Rp 400 ribu dan ada yang Rp 700 ribu," ujar Kasat Reskrim, Iptu Krisna Nanda Aufa, S.Trk.
Dia menambahkan, setiap sekali kencan atau transaksi untuk wanita bertarif Rp 400 ribu, tersangka ER sebagai penyedia tempat (pemilik rumah-red) mendapat Rp 100 ribu.
Sedangkan tersangka DP yang bertugas sebagai penghubung sekaligus penjemput lelaki dan wanita ke rumah ER mendapat jatah Rp 150 ribu.