Berita Aceh Tenggara
Buruan, Petani Harus Segera Daftar Agar Dapat Pupuk Subsidi, Terdata dalam e-RDKK, Ini Batas Akhir
Kemudian data itu diinput ke dalam Aplikasi elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK petani di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2022.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
Kemudian data itu diinput ke dalam Aplikasi elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK petani di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2022.
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan SP, mengatakan bagi petani yang hendak mendapatkan pupuk urea bersubsidi harus mendaftar yang tergabung dalam kelompok-kelompok tani.
Kemudian data itu diinput ke dalam Aplikasi elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK petani di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2022.
"Pendaftaran ditutup hingga 31 Oktober 2021. Kami telah sosialisasikan e-RDKK di 16 Kecamatan di Aceh Tenggara agar petani mendaftar ke kelompok tani dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Paling telat 31 Oktober 2021," kata Riskan SP kepada Serambinews.com, Jumat (15/10/2021).
Riskan mengatakan petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK sulit mendapatkan pupuk urea bersubsidi.
Pasalnya, alokasi pupuk bersubsidi itu diberikan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK.
Riskan menyebutkan usulan pupuk urea subsidi sesuai jumlah petani yang terdata dalam e-RDKK di Kabupaten Aceh Tenggara mencapai 11.000 ton.
Baca juga: Stok Pupuk Subsidi Jenis NPK Mulai Menipis, Ini yang Sudah Disalur dan Sisanya, Termasuk Jenis Lain
Petani Aceh Banyak belum Terdaftar
Seperti diberitakan Serambinews.com, Jumat, 12 Maret 2021, petani harus terdaftar dalam Aplikasi elektronik Recana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) agar dapat pupuk subsidi dari pemerintah pusat.
Oleh karena itu, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengimbau kelompok tani padi, jagung, kedelai, dan lainnya yang nama anggotanya belum terdaftar dalam aplikasi e-RDKK, agar mendaftar.
Ya, mendaftar kembali ke mantri tani atau admin di Kantor Balai Penyuluh Pertanian kecamatan masing-masing.
Cara serahkan foto copy KTP agar identitas yang bersangkutan didaftar kembali oleh petugas ke dalam E-RDKK.
Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Chairil Anwar MP, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Jumat (12/3/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kepala-dinas-pertanian-aceh-tenggara-riskan-sp.jpg)