Selasa, 2 Juni 2026

Berita Aceh Tenggara

Buruan, Petani Harus Segera Daftar Agar Dapat Pupuk Subsidi, Terdata dalam e-RDKK, Ini Batas Akhir

Kemudian data itu diinput ke dalam Aplikasi elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK petani di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2022.

Tayang:
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
FOR SERAMBINEWS.COM
Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan SP. 

Kemudian data itu diinput ke dalam Aplikasi elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK petani di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2022. 

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Tenggara 

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara, Riskan SP, mengatakan bagi petani yang hendak mendapatkan pupuk urea bersubsidi harus mendaftar yang tergabung dalam kelompok-kelompok tani. 

Kemudian data itu diinput ke dalam Aplikasi elektronik-Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok atau e-RDKK petani di Kabupaten Aceh Tenggara tahun 2022. 

"Pendaftaran ditutup hingga 31 Oktober 2021. Kami telah sosialisasikan e-RDKK di 16 Kecamatan di Aceh Tenggara agar petani mendaftar ke kelompok tani dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). 

Paling telat 31 Oktober 2021," kata Riskan SP kepada Serambinews.com, Jumat (15/10/2021).

Riskan mengatakan petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK sulit mendapatkan pupuk urea bersubsidi.

Pasalnya, alokasi pupuk bersubsidi itu diberikan kepada petani yang terdaftar dalam e-RDKK

Riskan menyebutkan usulan pupuk urea subsidi sesuai jumlah petani yang terdata dalam e-RDKK di Kabupaten Aceh Tenggara mencapai 11.000 ton.

Baca juga: Stok Pupuk Subsidi Jenis NPK Mulai Menipis, Ini yang Sudah Disalur dan Sisanya, Termasuk Jenis Lain

Petani Aceh Banyak belum Terdaftar

Seperti diberitakan Serambinews.com, Jumat, 12 Maret 2021, petani harus terdaftar dalam Aplikasi elektronik Recana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) agar dapat pupuk subsidi dari pemerintah pusat. 

Oleh karena itu, pihak Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh mengimbau kelompok tani padi, jagung, kedelai, dan lainnya yang nama anggotanya belum terdaftar dalam aplikasi e-RDKK, agar mendaftar.

Ya, mendaftar kembali ke mantri tani atau admin di Kantor Balai Penyuluh Pertanian kecamatan masing-masing. 

Cara serahkan foto copy KTP agar identitas yang bersangkutan didaftar kembali oleh petugas ke dalam E-RDKK. 

Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir Chairil Anwar MP, menyampaikan hal ini ketika menjawab Serambinews.com, Jumat (12/3/2021). 

Menurutnya, hingga kini masih banyak anggota kelompok tani belum terdaftar dalam aplikasi e-RDKK musim tanam padi 2020/2021, sehingga dirinya belum bisa menebus pupuk subsidi.

Dengan demikian para kelompok tani itu harus mendaftar. 

Baca juga: Harga Pupuk Subsidi Melambung di Pidie , Pihak Kementan RI Terkejut Hingga Bertemu Distributor

“Setiap kecamatan sudah  ada mantri tani atau admin di Kantor BPP, ke sana lah kelompok tani mendaftarkan anggota taninya yang belum terdaftar dalam daftar E-RDKK,” kata Chairil Anwar. 

Chairil menjelaskan, dalam aturan baru Kementan, petani baru bisa menebus pupuk subsidi, jika dirinya terdaftar dalam dokumen e-RDKK yang dimiliki kios pengecer pupuk subsidi.

Petani yang namanya belum terdaftar dalam aplikasi e-RDKK, tegas Chairil Anwar, tidak bisa menebus pupuk subsidi pemerintah.

Pendaftaran e-RDKK untuk anggota kelompok tani, menurut Chairil Anwar, sudah pernah dibuka pada bulan Desember 2020 lalu.

Namun, karena masih sedikit yang mendaftar, maka dibuka dan  diupdate kembali pada awal Februari 2021  oleh Mantri Tani di Kecamatan dan pihak Kementan.

Chairil mengatakan petani padi, jagung, kedelai dan lainnya, tentu lebih memilih pupuk subsidi, karena harganya jauh lebih murah karena sudah disubsidi pemerintah.

Baca juga: Ini Harga Pupuk Subsidi di Aceh, Belum Miliki Kartu Tani, Tetap Bisa Tebus, Asal Terdata di e-RDKK

Harga pupuk subsidi

Chairil menyebutkan harga pupuk urea subsidi pemerintah setelah kenaikan tahun lalu, kini Rp 2.250/Kg atau Rp 112.500/zak (50 Kg),

Pupuk subsidi ZA Rp 1.700/Kg atau Rp 85.000/zak (50 Kg), pupuk subsidi SP 36 harganya Rp 2.400/Kg atau Rp 120.000/zak, NPK Rp 2.300/Kg atau Rp 115.000/zak (50 Kg).

Kemudian pupuk organik Rp 800/Kg atau Rp 32.000/zak. 

Sedangkan harga pupuk nonsubsidi rata-rata di atas Rp 200.000/zak.

Chairil mengatakan masih banyak anggota kelompok tani belum bisa menebus pupuk subsidi.

Hal ini sesuai hasil penelitian Tim Distanbun Aceh bersama tim Kabupaten/Kota yang berkunjung ke kios pengecer pupuk subsidi di beberapa kecamatan, seperti di Aceh Tengah, Abdya dan lainnya.

Alasannya, kata Chairil Anwar, antara lain pada saat diminta foto copi KTP pada Desember 2020 dan Februari 2021 oleh pengurus kelompok tani, banyak yang belum memberikan.

Dengan demikian nama mereka belum terdaftar dalam e-RDKK

Namun, ada juga nama nama sudah diinput, tapi Nomor Induk KTP (NIK) salah diketik atau nama salah ketik atau tak sesuai dengan nama di KTP. 

Faktor lain, kelompok tani belum mengusulkan usulan penebusan ke kios pengecer, sehingga kios pengecer tidak berani menebus, takut ada masalah hukum di kemudian hari.

Stok pupuk subsidi di Aceh masih lumayan banyak

Sedangkan stok pupuk subsidi di berbagai daerah di Aceh masih lumayan banyak.

Misalnya di Aceh Tengah, dari alokasi pupuk urea subsidinya 2.100 ton, baru ditebus kios pengecernya sekitar  370 ton.

Begitu juga pupuk subsidi jenis SP 36, dari alokasi 2.000 ton, baru ditebus 38 ton.

Pupuk ZA dari alokasi 1.000 ton, baru ditebus 137 ton, NPK dari alokasi 1.000 ton, baru ditebus 161 ton, pupuk organiknya dari alokasi 200 ton, belum ada penebusan hingga 5 Maret 2021. (*)

     


Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved