Berita Banda Aceh
KPU Usul Pilkada Serentak 2025, TA Khalid Minta Dikaji Ulang
Tarik mundurnya tahun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, menurut TA Khalid, semakin nampak carut marutnya penataan pesta demokrasi 5 tahunan
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Nurul Hayati
Tarik mundurnya tahun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, menurut TA Khalid, semakin nampak carut marutnya penataan pesta demokrasi 5 tahunan di negeri ini.
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengusulkan, agar pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak digeser pelaksanaannya dari November 2024 ke 2025.
Ketua DPD Partai Gerindra Aceh yang juga Anggota DPR RI, TA Khalid mengatakan sebaiknya pemilu dan pilkada serentak diseluruh Indonesia harus dikaji ulang.
"Indonesia jangan paksakan diri agar nampak dimata dunia bahwa negara kita hebat dalam berdemokrasi, tapi hasil akhirnya nanti malah uang negara habis dan kualitas demokrasi Pancasila kita semakin hancur," kata TA Khalid, Sabtu (16/10/2021).
Tarik mundurnya tahun pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di Indonesia, menurut TA Khalid, semakin nampak carut marutnya penataan pesta demokrasi 5 tahunan di negeri ini.
Padahal, sambung dia, semangat melaksanakan Pemilu dan Pilkada serentak diseluruh Indonesia agar terjadi penghematan anggaran, tapi juga belum dapat menghematkan anggarannya.
"Demokrasi sebuah bangsa harus disesuaikan dengan kondisi kesejahteraan dan kualitas SDM bangsanya. Demokrasi terpimpin akan melahirkan pemimpin yang demokrasi," ungkap anggota Komisi IV DPR RI ini.
Baca juga: Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu: Masyarakat yang Penuhi Syarat Silakan Daftar
Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengusulkan agar Pilkada serentak digeser pelaksanaannya dari November 2024 ke 2025. Usul itu dilontarkan KPU jika pemerintahan masih ngotot Pemilu dan Pilpres digelar pada 15 Mei 2024.
Usulan KPU itu adalah opsi kedua dari usul sebelumnya agar pemilu-pilpres digelar 21 Februari, sedangkan pilkada 27 November 2024.
Namun, usulan itu hingga kini belum disepakati setelah rapat konsinyering di DPR batal digelar pada Rabu (6/10/2021).
”KPU mengajukan dua opsi, yakni opsi I hari H Pemilu 21 Februari 2024 dan Pilkada 27 November 2024, serta opsi II yakni hari H Pemilu 15 Mei 2024 dan Pilkada 19 Februari 2025,” kata Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Kamis (7/10/2021).
Ia mengatakan, KPU sebetulnya tak terpaku pada tanggal pelaksanaan pemilu, pilpres, maupun pilkada yang akan digelar serentak pada 2024 mendatang.
Sejumlah opsi tersebut, hanya diusulkan KPU untuk mempertimbangkan kecukupan waktu masing-masing tahapan.
Tahapan itu yakni, pertama, proses pencalonan pilkada tidak terganjal proses sengketa di MK yang belum selesai.
Kedua, tidak ada irisan tahapan yang terlalu jauh antara pemilu dan pilkada.