Nasib Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Dapat Imbalan, Kini Dinonaktifkan

Berdasarkan hasil penyelidikan, FS diketahui telah melakukan tindakan nonprosedural untuk membantu Rachel kabur.

Editor: Amirullah
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya hebohkan warganet 

Aturan tersebut mulai berlaku sejak 14 Oktober 2021.

Menteri Kesehatan Turut Bersuara

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/1/2021). Rapat tersebut membahas ketersediaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi COVID-19. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin  (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, turut menanggapi kasus Rachel Vennya kabur dari karantina.

Ia menyatakan seharusnya Rachel saat ini kembali menjalani masa karantina dan dihukum.

"Harusnya dia (Rachel) segera masuk karantina lagi."

"Dia harusnya masuk karantina lagi dan dihukum supaya jangan melanggar lagi," ujarnya ketika berada di Lebak, Banten, Kamis (14/10/2021), dilansir Tribunnews.

"Karantina kesehatan kan bukan untuk karantina dia, tapi kepentingan masyarakat juga."

"Kalau dia melanggar itu, dia memberikan risiko ke publik, ke masyarakat," imbuhnya.

Budi menegaskan, apa yang dilakukan Rachel adalah pelanggaran.

Karena itu, ia mengaku ingin Rachel secepatnya kembali karantina.

"Pelanggaran yang seharusnya jangan dilakukan lah. Kita bukan aparat hukum."

"Tapi kalau saya (inginnya) dia harus cepet masuk lagi (karantina)" tegasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, meminta agar aparat hukum menegakkan sanksi sesuai undang-undang berlaku.

"Mendorong pihak aparat keamanan untuk menegakkan aturan karantina sesuai aturan dan memberikan sanksi kepada oknum sesuai dengan peraturan yang ada," katanya melalui pesan singkat WhatApps yang diterima Tribunnews, Kamis.

Ia menegaskan pemerintah tidak akan mentolerir siapapun yang melanggar aturan kekarantinaan ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved