TEGA, Pria ini Tawarkan Istri yang Hamil 9 Bulan ke Pria Hidung Belang, Ditangkap saat Main Bertiga
Tersangka menjajakan istrinya sendiri sejak kandungan istrinya berusia empat bulan.
SERAMBINEWS.COM -Seorang pria asal Surabaya tega menjajakan istrinya yang sedang hamil 9 bulan.
Tersangka menjajakan istrinya sendiri sejak kandungan istrinya berusia empat bulan.
Dian tega menjajakan istrinya sendiri, EVS (23)
"Sejak September 2020 hingga selesai lahiran, selepas nifas kemudian dijajakan kembali oleh tersangka," beber Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Wulan, Jumat (15/10/2021).
Layanan persetubuhan yang ditawarkan beragam, salah satunya persetubuhan bertiga.
Tersangka ditangkap di sebuah hotel, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan pada 30 September lalu.
Saat digrebek, polisi mendapati korban tengah melayani dua pria secara bersamaan, salah satunya adalah Dian.
Baca juga: Nasib Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Dapat Imbalan, Kini Dinonaktifkan
Baca juga: Kelangkaan Semua BBM di SPBU dalam Kota Langsa Makin Parah, Antrean Panjang Saat Pasokan Masuk
"Tersangka dan korban maupun saksi lalu kami amankan ke Mapolrestabes Surabaya untuk dimintai keterangan," imbuhnya.
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, disimpulkan bahwa Dian menjajakan istrinya demi fantasi dan pemenuhan kebutuhan ekonomi.
Korban ditawarkan melalui sebuah akun twitter, @Vi******FE dengan tarif satu juta rupiah.
"Tarif antara satu juta rupiah.
Tetapi kadang juga menerima Rp 600 ribu sampai Rp 700 ribu tergantung kriteria suaminya," terang Wulan.
EVS juga menceritakan alasan mengapa ia menerima tawaran suaminya.
"Korban terpaksa menerima tawaran suaminya karena beralasan takut ditinggal.
Korban sedang hamil.
Selain itu juga faktor ekonomi karena keduanya sudah tidak lagi bekerja sebagai marketing property selama pandemi," tandasnya.
Guna menarik minat pria hidung belang, Dian memosting foto dan video EVS dari setengah telanjang hingga telanjang penuh sambil melayani tamunya.
Di sana tertulis caption Avail Bumil (Ibu hamil) Surabaya-Sidoarjo.
Karena perbuatannya itu, Dian terancam hukuman di atas empat tahun penjara dengan dijerat pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 30 Jo. Pasal 4 ayat 2 huruf D UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 45 UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP. (Surya)
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul TEGA Suami di Surabaya Tawarkan Istrinya pada Pria Hidung Belang, Padahal Sedang Hamil 9 Bulan
Baca juga: Nasib Oknum TNI yang Bantu Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Tak Dapat Imbalan, Kini Dinonaktifkan
Baca juga: VIDEO - Kisah Mahasiswa Patungan Beli HP untuk Teman, Pengunggah: Tahu setelah Lama Tak Ikut Kuliah
Baca juga: VIDEO - Gadis Ini Ditolak Calon Mertua Karena Jadi Tukang Sayur bukan PNS, Padahal Gaji Rp 21 Juta