Aplikasi Pinjaman Online Ilegal Masih Dijumpai di Play Store, Begini Tanggapan Google
Namun, faktanya beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store.
Namun, faktanya beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store.
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan telah menghapus 151 platform pinjaman online (pinjol) ilegal baru-baru ini.
Namun, faktanya beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal masih dijumpai di toko aplikasi Google Play Store.
Aplikasi itu tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), namun aplikasi tersebut tidak bisa diunduh.
Terkait aplikasi pinjol ilegal yang masih bisa ditemukan di Play Store, Google mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menghapusnya dari toko aplikasi.
Google menegaskan, tindakan pembatasan dan penghapusan aplikasi baru bisa dilakukan setelah ada permintaan dari pemerintah dan sudah melalui peninjauan menyeluruh.
"Kami mengandalkan pemerintah untuk memberi tahu kami tentang konten yang mereka yakini ilegal melalui proses resmi dan akan membatasi sebagaimana mestinya setelah peninjauan menyeluruh," jelas perwakilan Google dihubungi KompasTekno baru-baru ini.
Memperketat izin daftar aplikasi pinjaman
Selain menunggu instruksi pemerintah terkait penghapusan aplikasi, Google juga memperketat izin pendaftaran aplikasi pinjaman pribadi yang beredar di Play Store.
Mulai 28 Juli, Google hanya akan mengizinkan aplikasi pinjaman pribadi yang diberi lisensi oleh atau terdaftar di OJK. Pengembang aplikasi harus menyertakan dokumentasi OJK sebagai bukti.
"Sesuai dengan kebijakan kami, harus ada nomor yang terdaftar di OJK atau minimal nomor registrasi pendaftaran ke OJK," jelas perwakilan Google Indonesia.
Kebijakan ini ada di laman Pusat Kebijakan Jasa Keuangan Pinjaman Pribadi Google. Aturan ini berlaku khusus di wilayah India dan Indonesia.
Dengan adanya kebijakan ini, jika ada aplikasi pinjaman online yang dinilai melanggar aturan, Google akan melakukan "penegakan".
Dihubungi di waktu yang berbeda, Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi sempat mengatakan, pemerintah selalu berkoordinsi dengan platform digital untuk memutus akses konten negatif, termasuk aplikasi pinjaman online.
"Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan permintaan dari OJK," jelas Dedy melalui pesan singkat, Jumat (20/8/2021).