Konflik Perbatasan
Cegah Konflik Perbatasan, Pemerintah Disesak Pasang Patok di Tenggulun
Pemerintah Aceh jelas memiliki andil besar atas kejadian ini karena tidak kunjung memasang patok batas wilayah, padahal sudah ada Permendagri 28 tahun
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Aceh didesak memasang patok perbatasan di Kampung Tenggulun, Aceh Tamiang untuk menghindari terulangnya konflik akar rumput di lahan yang berbatasan dengan Langkat, Sumatera Utara.
Desakan ini disampaikan aktivis muda Aceh Tamiang, Ahafiz Zulamri menyusul terjadinya beberapa insiden di Kampung Tenggulun yang berujung pada penangkapan tiga warga Tenggulun oleh Polres Langkat.
“Pemerintah Aceh jelas memiliki andil besar atas kejadian ini karena tidak kunjung memasang patok batas wilayah, padahal sudah ada Permendagri 28 tahun 2020,” kata Hafiz, sapaannya, Sabtu (16/10/2021).
Hafiz menilai tidak kunjung dipasangnya patok batas ini menyebabkan terjadi dua versi atas keberadaan lahan tersebut.
• Akibat Blokade Israel, 97 Persen Air di Gaza Jadi Tak Layak Konsumsi, Warga Terpaksa Beli Air Bersih
Sebagian masyarakat menganggap lahan tersebut berada di wilayah Dusun Arasnapal, Desa Bukitmas, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara karena adanya putusan eksekusi Pengadilan Negeri Stabat Nomor: 43/PDT.G/2020/PN STB pada 3 November 2020.
Sebagian masyarakat lagi bersikeras lahan yang sama merupakan Dusun Adilmakmur II, Tenggulun, Aceh Tamiang sesuai Permendagari 28/2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat.
Namun Hafiz menegaskan kedudukan Permendagri lebih tinggi dan harus segera dijalankan.
Baca juga: Anak Penggal Kepala Ayah dan Aniaya Ibu di Samosir, Pelaku Disebut Sakit Hati Usai Ditegur Korban
“Kami meminta Permendagri ini segera diaplikasikan agar titik batas wilayah tidak lagi simpang siur,” ujarnya.
Dia menambahkan kasus ini sedang mereka dalami sebelum nantinya melakukan upaya hukum.
Tidak tertutup kemungkinan putusan eksekusi PN Stabat akan dilaporkan ke KY, sedangkan penangkapan oleh Polres Langkat akan dilaporkan ke Polda Sumatera Utara.
“Kami menilai kebijakan dua lembaga ini sudah keliru karena sudah di luar kewenangannya, artinya harus dibatalkan,” ungkapnya.
Terpisah, Asisten Pemerintahan Setdakab Aceh Tamiang, Amiruddin mengatakan pergolakan baru di Tenggulun ini sudah dilaporkannya ke Biro Tapem Setdakab Aceh.
Menurutnya Pemerintah Aceh sudah menyurati kembali Kemendagri untuk segera memasang patok batas di Tenggulun.
“Kemendagri akan mendudukan kedua belah pihak, artinya Aceh, Sumatera Utara, Langkat dan Aceh Tamiang akan didudukan untuk menyelesaikan patok batas ini,” kata Amir, Kamis (14/10/2021) lalu.(*)