Dimutasi Usai Periksa Paksa Ponsel Warga, Polda Metro Jaya Akui Aipda Ambarita Langgar SOP
Penyebabnya, gara-gara Aipda Ambarita diduga melakukan pelanggaran SOP saat memeriksa ponsel warga dan videonya viral di media sosial.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengakui, mutasi Aipda Ambarita karena diduga melakukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Aipda Monang Parlindungan Ambarita dimutasi dari Polres Metro Jakarta Timur ke bagian Humas Polda Metro Jaya.
Penyebabnya, gara-gara Aipda Ambarita diduga melakukan pelanggaran SOP saat memeriksa ponsel warga dan videonya viral di media sosial.
Polisi yang tergabung dalam tim Raimas Backcone Banit 51 Unit Dalmas Satsabhara Polres Metro Jakarta Timur itu dimutasi menjadi Bintara di Bidang Humas Polda Metro Jaya.
"Sekali lagi saya katakan memang betul kita akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (19/10/2021).
Dugaan pelanggaran SOP yang dilakukan Aipda Ambarita terjadi saat ia memeriksa paksa ponsel seorang pemuda yang sedang berkumpul pada malam hari.
Menurut Yusri, polisi diizinkan melakukan pemeriksaan ponsel asalkan sesuai SOP.
Contohnya, jelas dia, saat memeriksa pelaku kejahatan.
"Apakah polisi boleh nelakukan pengecekan? Boleh, tergantung sesuai tidak dengan SOP. Contoh dari Resmob menangkap pelaku penadahan misalnya, boleh (periksa ponsel) kalau sesuai SOP," ujar dia.
Baca juga: Kapolsek Setubuhi Gadis 20 Tahun, Janji Bebaskan Ayah Korban, Ibu Pingsan saat Diperiksa di Polda
Baca juga: Mantan Kasat Intel Polresta Banda Aceh Jadi Waka Polres Pidie, Ini Nama-nama Kapolsek Diganti
Kritik keras Kompolnas
Kompolnas mengkritik keras tindakan polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dan beberapa personel lainnya yang periksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar privasi dengan memaksa periksa ponsel masyarakat.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyatakan pemeriksaan ponsel warga tanpa adanya surat perintah juga dinilai melanggar undang-undang.
Apalagi, pemeriksaan ponsel warga yang tidak terkait dengan tindakan kejahatan.