Dunia Makin Membaik dari Covid-19, Masjidil Haram & Masjid Nabawi Cabut Aturan Jaga Jarak Saf Shalat
Kebijakan pelonggaran pembatasan perjalanan hingga dicabutnya aturan jaga jarak saf shalat di Masjidil Haram menjadi pertanda dunia mulai pulih.
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Mursal Ismail
Stiker tersebut dilepaskan sehari sebelum dimulainya shalat Subuh pada Minggu di Masjidil Haram dengan kapasitas penuh.
“Ini adalah berita gembira,” kata Naushad Mohammed, seorang warga negara Inggris yang tinggal di Kerajaan Arab Saudi.
Dia menambahkan, Arab Saudi telah melakukan pekerjaan yang mengesankan dan luar biasa dalam merawat rakyatnya selama pandemi.
“Kami semua diberi perawatan medis dan vaksin gratis dan sangat beruntung telah berada di sini selama pandemi,”
“Saya senang kita sedang membuka babak baru dan berharap dunia bisa kembali normal,” sambung Mohammed.
Baca juga: Shalat di Masjid Raya Mulai Normal
Pihak berwenang Arab Saudi juga mencabut pembatasan pada orang yang divaksinasi penuh di tempat-tempat tertutup, pertemuan, transportasi, restoran, dan bioskop.
Masker tidak lagi wajib di tempat-tempat umum terbuka sementara masih dikenakan di tempat-tempat tertutup.
Bagi penggemar olahraga yang disuntik vaksin penuh mulai hari Minggu akan diizinkan untuk menghadiri acara di semua stadion dan fasilitas olahraga lainnya.
Indonesia Buka Pintu Wisatawan Asing
Terkendalinya pandemi Covid-19 di Indonesia, menjadikan pemerintah memutuskan mengizinkan kembali beberapa kegiatan masyarakat, termasuk sektor pariwisata khsususnya di Pulau Bali.
Sebanyak 19 negara sudah diizinkan untuk berwisata ke Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) sejak Kamis (14/10/2021).
“Sesuai arahan presiden, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepri,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Pandjaitan, mengutip Kompas.com.
Adapun, negara-negara tersebut, yakni Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, dan China.
Kemudian India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Turis asing akan diperbolehkan berwisata di Pulau Bali dengan menaati peraturan yang berlaku.
Aturan dimaksud seperti penerapan protokol kesehatan (Prokes) ketat, aturan terkait status vaksinasi, dan ketentuan karantina. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)