CPNS 2021
Pengumuman Seleksi SKD CPNS Diundur, Jadi November 2021, Ini Penjelasan BKN
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 ternyata dimundurkan hingga November 2021.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 ternyata dimundurkan hingga November 2021.
SERAMBINEWS.COM - Bagi seluruh peserta Calon Aparatur Sipil Negara (CPNS) yang telah mengikuti tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), ada informasi penting yang perlu diketahui.
Pengumuman hasil SKD diundur dari jadwal yang telah ditentukan.
Merujuk pada Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 5587 tahun 2021, jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 seharusnya dirilis pada 17-18 Oktober 2021 baik oleh intansi masing-masing atau di situs SSCASN.
Akan tetapi, hingga kini pengumuman hasil SKD yang dinanti-nanti oleh peserta CPNS ini belum juga dikeluarkan.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa pengumuman SKD CPNS 2021 ternyata dimundurkan hingga November 2021.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama mengatakan, saat ini pihaknya belum bisa mengumumkan hasil SKD CPNS 2021.
Menurut dia, pengumuman itu baru bisa dirilis pada awal November 2021.
Baca juga: Ujian SKD Tuntas di Nagan Raya, 656 Pelamar CPNS Lulus Passing Grade
Baca juga: BKN Beri Jawaban Mengapa Banyak Peserta SKD CPNS 2021 Raih Skor Tinggi, Apa Soalnya Lebih Mudah?
"(Pengumuman) tidak sesuai pada SE, akan mundur, perkiraan awal November," ujar Satya, seperti diwartakan Kompas.com, Minggu (17/10/2021).
Satya mengatakan, penyebab molornya jadwal pengumuman hasil SKD CPNS 2021 lantaran masih berlangsungnya proses rekonsiliasi.
Namun, nantinya pengumuman hasil SKD CPNS 2021 dilakukan secara serentak.
"Saat ini proses rekonsiliasi hasil masih berlangsung, hasil ujian SKD dari seluruh tempat pelaksanaan dikumpulkan," ujar dia.
Aturan Seleksi SKD
Dilansir dari Serambinews.com, BKN dalam keterangan resminya menjelaskan, untuk lolos SKD, pelamar tentunya harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan.
Selanjutnya jumlah peserta SKD yang berhak lanjut ke tahap SKB ditentukan sebanyak 3 kali kebutuhan formasi.
Sehingga, hasil SKD yang diraih peserta akan dirangkinkan.
Baca juga: Peserta Tes CPNS Kemenag Aceh Harap Siap-siap, Jadwal dan Lokasi SKD Sudah Keluar
"Pertama pasti passing grade dulu yang digunakan, kalau yang lulus passing grade melebihi dari 3 kali formasi baru diranking. Seperti tahun-tahun sebelumnya juga begitu," ungkap Paryono pada Sabtu (31/7/2021) lalu seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagai contoh, jika jumlah formasi yang dibutuhkan 1 orang, maka yang bisa ikut atau lanjut ke tahap SKB sebanyak 3 orang.
Jika jumlah formasi yang dibutuhkan sebanyak 15 orang, maka yang berhak mengikuti tahap SKB ialah 45 orang.
Jumlah Skor SKD Sama
BKN melalui akun Instagram resminya pada 8 Agustus 2021 lalu menyebutkan, bahwa peserta SKD yang bisa mengikuti SKB maksimal berjumlah 3 kali dari kebutuhan jabatan.
Jika terdapat pelamar yang memperoleh nilai SKD sama, sementara jumlahnya sudah di batas tiga kali kebutuhan jabatan, maka penentuan peserta yang bisa lanjut ke SKB ditentukan berdasarkan nilai masing-masing materi SKD.
Yaitu dilihat secara berurutan mulai dari nilai Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umur (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
Baca juga: 89 Pelamar CPNS di Nagan Raya tidak Ikut SKD, Ruang Khusus Covid-19 Kosong
Jika ada peserta yang punya total skore atau nilai SKD sama, maka yang dinyatakan lulus ke SKB adalah peserta dengan nilai TKP tertinggi.
Lalu apabila total skore SKD sama dan nilai TKP juga sama, maka yang dinyatakan lulus ke SKD adalah peserta dengan nilai TIU tertinggi.
Terakhir jika jumlah skore SKD dan perbandingan nilai TKP, TIU serta TWK juga sama, maka peserta yang memiliki nilai skore sama ini semuanya diikutkan SKB. (Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Pengumuman Hasil SKD CPNS 2021 Mundur, Ini Penjelasan BKN