Berita Banda Aceh

Polda Aceh Ungkap Penjualan Kartu HP Teregistrasi NIK Orang Lain di Sejumlah Wilayah

tindak pidana ITE di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh berupa Penjualan kartu seluler perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sanjaya, S. I. K. 

Laporan Subur Dani  | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh berhasil mengungkap tindak pidana ITE di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh berupa Penjualan kartu seluler perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK Orang Lain.

"Sejumlah wilayah yang menjadi sasaran pengungkapan itu meliputi Kota Banda Aceh, Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Aceh Tamiang," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol. Soni Sanjaya, S. I. K, yang didampingi Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, S. H., S. I. K., M. Si.

Dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/10/2021), Dirreskrimsus lebih lanjut mengatakan, kasus itu berhasil diungkap berawal dari Tim  Subdit V Tipid Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah mendapati informasi dari masyarakat bahwa telah beredarnya kartu Perdana Seluler (MSISN) yang telah teregistrasi NIK dan NKK yang diperjualbelikan di wilayah Hukum Polda Aceh.

Baca juga: Polda Aceh Gelar Vaksinasi di Warung Kopi Hingga Kampus

"Selanjutnya Tim penyelidik melakukan Penyelidikan di beberapa Kota di antaranya, Kota Banda Aceh, Kabupaten Bireuen, Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Tamiang," sebut Ditreskrimsus.

Kegiatan Penyelidikan dilakukan dari tanggal 11 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 16 Oktober 2021. Penyidik Subdit V Tipid Siber Dit Reskrimsus Polda Aceh telah mengamankan barang bukti ke Polda Aceh dan telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi – saksi.

Dijelaskannya, pada hari Senin tanggal 11 Oktober 2021 penyelidik Subdit V Siber Polda Aceh melakukan penyelidikan di kota Banda Aceh dan menemukan 1  toko dengan berinisial SP yang beralamat di jalan T. Umar Desa Geuce Kayee jato Kec. Banda Raya Kota Banda Aceh.

Kemudian penyelidik membeli 1 buah kartu perdana seluler dari provider Telkomsel dan dilakukan pengecekan terhadap 1 buah kartu perdana seluler yang telah diterima oleh penyelidik dan didapatkan bahwa  kartu tersebut telah teregistrasi NIK dan NKK dari data penduduk di Jawa Tengah.

Baca juga: 10 Penjudi Chip Higgs Domino Dicambuk di Pidie, Satu Terpidana Minta Dihentikan

"Berdasarkan bukti tersebut penyidik melakukan upaya hukum dengan mengamankan saksi berinisial WH dan barang bukti yang ada serta melakukan interview terhadap para saksi," sambung Dirreskrimsus.

Kemudian pada tanggal 14 sampai dengan 15 Oktober 2021 Tim Penyelidik melakukan penyelidikan di Kabupaten Bireuen dan Kota Lhokseumawe, Tim mendapatkan Informasi bahwa banyak beredar kartu Perdana Seluler (MSISN) yang diperjual belikan oleh pedagang kartu di daerah Bireuen dan Lhokseumawe berasal dari Kabupaten Aceh Tamiang.

Berikutnya, pada hari Sabtu, tanggal 16 Oktober 2021 Pukul 20.30 wib, Tim Subdit V Tipid Siber beserta unit Tipidter Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap Toko dengan inisial FD Ponsel dan mendapati informasi bahwa toko tersebut memperjualbelikan kartu perdana seluler (MSISDN) telah teregistrasi NIK dan NKK di wilayah hukum Aceh Tamiang.

"Kemudian tim mengamankan barang bukti  yang ada di toko Beralamat Jln. Pajak pagi simpang empat kota lintang atas Kota Kuala Simpang (Aceh Tamiang) ke Polres Aceh Tamiang serta melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," terang Kombes Pol. Soni Sanjaya.

Baca juga: BERITA POPULER- Partai Aceh Belum Tentu Dukung Prabowo, Sosok Fakhri Husaini, Prostitusi di Langsa

Dari hasil ungkapan itu, barang bukti yang diamankan di Banda Aceh berupa, 20 kotak Kartu perdana loop, 2 kotak Kartu Axis, 6 kotak Kartu perdana As (belum registrasi), 4 kotak Kartu Telkomsel (aktif), 12 kotak Kartu Telkomsel (belum registrasi), 1 unit komputer Lenovo, 4 unit Laptop (aktif), 5 unit Modem Loop (aktif), dan
2 unit Modem Loop (rusak)

Sedangkan barang bukti yang diamankan di Aceh Tamiang, berupa 3  unit laptop merk DELL warna silver, 6 unit flasdisk merk SANDISK warna merah hitam, 4 unit modem pool merk FOXCOM warna hitam,3 unit modem pool merk LEKA warna hitam, 10  unit carger laptop.

Selanjutnya 1 unit monitor merk SAMSUNG warna hitam, 2  unit cpu rakitan warna hitam,1 unit cpu rakitan merk warna putih, 2  unit keyboard merk SYBOARD warna hitam, 2  unit modem merk HIGH GIAT warna putih, 1 unit cpu merk LG warna hitam.

Kemudian, 1 unit monitor merk ALCATROZ warna hitam, 1 unit flasdisk merk TOSHIBA warna putih,1 unit laptop merk HP warna hitam,1 unit laptop merk ACER warna hitam, 1 unit cpu merk MICROTON warna putih, 1 unit monitor merk RAEAN warna hitam, 1 unit keyboard merk POWER UP warna hitam, 25 kotak kartu perdana 25  GB, 13  kotak kartu perdana 6,5 GB, 3  kotak kartu perdana 15 GB, 18  kotak kartu perdana AXIS yang masing  masing berisikan 1000 pcs.

Baca juga: Tradisi Teut Leumang di Tangse Sambut Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW

"Dua kotak kartu perdana 1  GB yang masing  masing berisi 600 pcs, 3  kotak kartu perdana sudah terdaftar dan 25 kartu simpati," kata Dirreskrimsus.

Lebih lanjut dalam kasus ini identitas ada 2 orang saksi atau calon terlapor, masing-masing berinisial WL, 36 Tahun, beralamat Desa Geuce Kayee Jato Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh dan inisial RI, 36 Tahun, Karyawan swasta beralamat di Desa Kota Lintang Kecamatan Kuala Simpang Kabupaten Aceh Tamiang.

Adapun modus operandi yang dilakukan adalah dengan sengaja dan tanpa hak melakukan registrasi SIMCARD Kartu Perdana dengan menggunakan NIK dan NKK milik orang lain dengan menggunakan perangkat elektronik dan memperjualbelikan SIMCARD Kartu Perdana yang telah teregistrasi NIK dan NKK kepada pedagang kartu eceran yang ada di kabupaten dan kota, kata Dirreskrimsus.

Baca juga: Ratusan Murid SD Bireuen Ikut Workshop Belajar Bahasa Komputer Kelas Online

Dalam tindak pidana ITE ini,  Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 35 Jo pasal 51 ayat (1) UU ITE ttg manipulasi data / dokumen elektronik sehingga seolah - olah data yg otentik dan Pasal 94 UU No. 24 THN 2013 atas perubahan UU No. 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan terkait memfasilitasi dan atau memanipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk.

"Sementara ancaman hukumannya adalah dipidana dengan pidana penjara setinggi tingginya 12  tahun penjara," tutup Dirreskrimsus.(*)

Baca juga: DKPP Proses Komisioner KIP Aceh Soal Penundaan Pilkada 2022, Sidang 25 Oktober 2021

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved