Kasus Kapolsek Berbuat Asusila, Korban Layani Pelaku tapi Ayahnya Tak Kunjung Dibebaskan
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menghubungi korban lalu mengiming-imingi akan membebaskan ayah korban.
SERAMBINEWS.COM - Kasus Kapolsek setubuhi anak tahanan masih berlanjut.
Ternyata, pelaku tak kunjung membebaskan ayah korban setelah dilayani.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku menghubungi korban lalu mengiming-imingi akan membebaskan ayah korban.
Pelaku mendapatkan nomor HP korban saat korban menjenguk sang ayah.
Pelaku juga memberi uang kepada korban dengan alasan untuk membantu ibu.
Oknum Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutung berinisial IDGN terlibat kasus asusia.
IDGN tega menyetubuhi anak seorang tahanan.
Untuk melancarkan aksinya, IDGN mengirim pesan kepada korban, S (20).
Baca juga: Kominfo Lagi Nyari Anak Desain Grafis Nih! Fresh Graduate Boleh Daftar, Cek Syarat-Syaratnya disini
Baca juga: Kapolsek Setubuhi Gadis Diperiksa Polda, Pengakuan Korban: Dek, Kalau Mau Uang Tidur dengan Saya
Pesan mesra tersebut dikirim IDGN kepada S lewat aplikasi WhatsApp.
IDGN ternyata mendapatkan nomor telepon S saat korban menjenguk sang ayah,
"Nomornya didapat saat si anak permpuan ini membawakan makanan untuk sang ayah yang ditahan di Polsek itu," kata Ketua DPD Komiter Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Parimo Moh Rifal Tajwi selaku pendamping korban, Sabtu (16/10/2021), mengutip Tribun Palu.
IDGN menghubungi S dengan iming-iming akan membebaskan sang ayah dengan syarat harus melayaninya.
S akhirnya menuruti permintaan pelaku tersebut.
Namun, setelah menuruti permintaan IDGN, ayah S tak kunjung dibebaskan.
IDGN malah masih meminta S untuk melayaninya.