Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun, Merasa Difitnah soal Pemecatan dari DPRD DKI Jakarta

Gugatan tersebut dilayangkan Viani ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (19/10/2021) dengan nomor registrasi PN JKT.PST-102021KJM.

Editor: Faisal Zamzami
Facebook Viani Limardi
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PSI, Viani Limardi. 

"Kami berharap pimpinan DPRD DPRD DKI Jakarta dapat memproses pemberhentian Viani dan mengangkat penggantinya sesuai aturan yang berlaku," kata Isyana.

Dihubungi terpisah, Ketua DPW PSI DKI Jakarta Michael mengatakan, pengganti Viani bernama Cornelis Hotman.

Cornelis merupakan calon anggota legislatif dengan suara terbanyak kedua di PSI untuk Daerah Pemilihan 3 DKI Jakarta.

"Penggantinya itu namanya Cornelis Hotman, itu suara terbanyak kedua di Dapil 3," tutur Michael.

Cornelis juga merupakan Dewan Pengurus Cabang (DPC) PSI di Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Michael mengatakan, apabila berjalan dengan lancar, proses penggantian antarwaktu Viani bisa berjalan paling cepat satu bulan.

"Saya rasa satu bulan juga sudah selesai prosesnya," ucap dia.

Viani sebelumnya dipecat sebagai kader PSI karena dianggap melakukan tiga pelanggaran, yakni:

1. Penggelembungan dana reses

2. Tidak mematuhi instruksi DPP PSI pasca-pelanggaran peraturan sistem ganjil genap pada 12 Agustus 2021

3. Tidak melakukan instruksi pemotongan gaji untuk membantu penanganan Covid-19 tertanggal 3 April 2020

PSI disebut sudah memberikan Viani surat peringatan pertama, kedua, dan akhirnya di surat peringatan ketiga dilakukan pemberhentian selamanya terhadap Viani Limardi.

Baca juga: Presiden Brasil Bakal Dijerat Dakwaan Pembunuhan, Ini Kesalahannya

Baca juga: Ahli Bedah Amerika Serikat Berhasil Uji Cangkok Ginjal Babi ke Manusia untuk Pertama Kalinya

Baca juga: Tersangka Bacok Pakai Sangkur, Reka Ulang Kasus Pembunuhan Khairul Ambiya

 Kompas.com dengan judul "Merasa Difitnah soal Pemecatan, Viani Limardi Resmi Gugat PSI Rp 1 Triliun"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved