Video
VIDEO - Polisi Reka Ulang Kasus Pembunuhan di Nagan Raya
Dua tersangka turut dihadirkan yakni Redi Munanda (21) dan Risan Calevi (21) tercatat penduduk Desa Simpang Peut, Kuala Nagan Raya.
Laporan Rizwan|Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya reka ulang (rekontruksi) kasus pembunuhan yang terjadi di Simpang Peut, Kuala, Nagan Raya pada 15 Juli 2021 lalu.
Reka ulang pada Selasa (19/10/2021) siang untuk menyempurnakan proses penyelidikan dengan korban Khairul Ambiya, warga Samatiga, Aceh Barat. Proses reka ulang dipimpin Kasat Reskrim AKP Machfud dihadiri Kasi Pidum Kejari R Bayu Ferdian, PH terdakwa dan dikawal ketat kepolisian setempat.
Dua tersangka turut dihadirkan yakni Redi Munanda (21) dan Risan Calevi (21) tercatat penduduk Desa Simpang Peut, Kuala Nagan Raya. Sedangkan korban diperagakan oleh personel Polres Nagan Raya sebanyak 15 adegan dari sebelumnya 13 adegan.
Kasus itu berawal saat korban Kairul Ambiya menangih utang Rp 1 juta kepada tersangka Redi, namun tersangka tidak terima sehingga ia bersama Risan menghabisi nyawa korban. Korban Khairul dibacok sebanyak 4 kali menggunakan pisau sangkur milik Risan pada bagian tubuh bagian belakang dan setelah pembunuhan itu, kedua tersangka meninggalkan korban yang bersimpah darah dan tidak lagi bernyawa.(*)
Narator: Tieya Andalusia
Video Editor: M Anshar