Cinta Terlarang Paman dan Keponakan Berujung Maut, AK Tewas di Bawah Pohon Jati
Asmara terlarang antara paman dan keponakannya berujung petaka. Pria berinisial AK (39) itu pun tewas mengenaskan di bawah pohon jati.
SERAMBINEWS.COM -- Seorang pria tewas mengenaskan di bawh pohon jati.
Pria tersebut terlibat asmara terlarang antara paman dan keponakannya berujung petaka.
Pria berinisial AK (39) itu pun tewas mengenaskan di bawah pohon jati.
Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Korban AK tewas ditangan tiga orang keponakannya yakni AH, R, dan S.
Meski sempat melarikan diri, ketiga pelaku berhasil diringkus polisi.
Kapolres Kolaka, AKBP Saiful mengatakan, R ditangkap dikediamannya pada Minggu (10/10/2021).
Sementara AH dan S ditangkap di Desa Rakadua, Bombana, Jumat (15/10/2021).
"Motif ketiga tersangka membunuh karena malu korban menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya sendiri," kata Saiful saat merilis kasus tersebut, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Hasil Denmark Open 2021 – 8 Wakil Indonesia Dipukul Mundur, Fajar/Rian dan Jonatan Masih Berjuang
Baca juga: Menantu Nia Daniaty Beberkan Soal Dugaan CPNS Fiktif Dinilai Mustahil, Disebut Saksikan Transaksi
Dijelaskan Saiful, asmara terlarang antara korban dan keponakan perempuannya telah terjalin cukup lama.
Keluarga korban pun sudah beberapa kali memisahkan hubungan keduanya.
Bahkan, pihak keluarga juga telah beberapa kali mengadukan hubungan korban dengan keponakannya ke Polsek Watubangga.
Polsek Watubangga sudah beberapa kali memediasi korban dan keluarganya.
Namun, korban masih bersikeras menjalin hubungan asmara terlarang dengan keponakannya.
Korban Dikepung
Pembunuhan itu bermula saat korban datang ke sebuah pesta di Desa Sumber Rejeki.
Kedatangan korban itu diketahui oleh AH.
AH kemudian mengambil pisau badik miliknya di tempat penyulingan nilam.
Setelah itu, AH melihat korban mengendarai sepeda motor.
Ia lalu mendekati korban dan melempar batu sebanyak dua kali.
"Korban lari bersembunyi ke rumah Muhammad, tersangka AH meminta untuk keluar dari rumah itu," papar Saiful, dilansir Tribun Sultra.
Ketiga pelaku kemudian mengepung rumah tersebut.
Pelaku S lalu masuk melalui pintu belakang rumah dan melempar korban dengan batu dan kayu.
Korban kabur dengan keluar dari rumah tersebut.
Namun, ketiga pelaku yang tak tinggal diam terus mengejar korban.
Saat mengejar, R memberikan sebilah parang kepada S.
Selanjutnya, R kembali mengambil parang yang lain.
Pelarian korban pun terhenti di bawah pohon jati setelah dipukul oleh S menggunakan parang hingga tersungkur.
"Datang tersangka AH menaiki punggung korban dan menusuk dada dan perut korban sebanyak tiga kali menggunakan badik," beber Saiful.
Korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir di bawah pohon jati setelah dianiaya ketiga pelaku secara membabi buta.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, Pasal 56 Ayat 1 dan 2, Pasal 170 KUHP.
Ketiganya terancam penjara maksimal hukuman mati dan atau seumur hidup.(*)
(TribunnewsBogor.com/Tribun Sultra)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Asmara Terlarang Paman dan Keponakan Berujung Petaka, Korban Tewas di Bawah Pohon Jati
Baca juga: Cerita Pilu Dimas Jalan Kaki dari Aceh ke Semarang, di Tengah Perjalanan Hampir Diterkam Harimau
Baca juga: Lama Buron, Tersangka Pengedar Sabu Alue Beurawe Langsa Kota Berhasil Dibekuk
Baca juga: Lowongan Kerja Telkom Indonesia untuk 4 Divisi: Cek Syaratnya, Buka hingga Akhir Tahun