Berita Langsa

Lama Buron, Tersangka Pengedar Sabu Alue Beurawe Langsa Kota Berhasil Dibekuk 

Tersangka pengedar sabu-sabu yang tergolong licin dan kerap lolos dari sergapan petugas ini, berhasil diringkus saat ke luar dari tempat persembunyian

Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Foto: Humas Polres Langsa
BB 2 paket sabu-sabu seberat 4,49 gram yang disita dari tersangka TA. 

Tersangka pengedar sabu-sabu yang tergolong licin dan kerap lolos dari sergapan petugas ini, berhasil diringkus saat ke luar dari tempat persembunyiannya.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sempat lama buron dan diburu oleh pihak berwajib, tersangka TA (38) warga Gampong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota, berhasil dibekuk Sat Resnarkoba Polres Langsa.

Tersangka pengedar sabu-sabu yang tergolong licin dan kerap lolos dari sergapan petugas ini, berhasil diringkus saat ke luar dari tempat persembunyiannya.

Ia ditangkap di Jalan TM Bahrum Gampong Tualang Teungoh, Kecamatan Langsa Kota, dan bersama tersangka TA diamankan barang bukti (BB) sabu-sabu 2 paket seberat 4, 49 gram.

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro SH SIK MH, melalui Kasat Resnakorba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, Kamis (21/10/2021), menyebutkan, tersangka TA kini sudah diamankan di Mapolres Langsa.

Iptu Imam menjelaskan, tim Opsnal Sat Resnarkoba awalnya mendapat informasi tersangka sedang berada di salah satu lokasi di Jalan TM Bahrum dengan mengendarai sepmor Yamaha Scorpio.

Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 18.00 WIB Minggu (17/10/2021) itu melihat tersangka TA sedang melintas dengan sepmornya di Jalan TM Bahrum tersebut.

Baca juga: Sejumlah Pelajar Ikut Diklat Konselor Sebaya untuk Perangi Narkoba

Melihat buronan itu, tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan sepmor pelaku tepatnya di pinggir jalan di Gampong Tualang Teungoh.

Ketika dilakukan pemeriksaan di dalam tas tersangka TA, petugas menemukan barang bukti narkoba berupa 2 paket sabu-sabu seberat 4,49 gram.

"Ketika tersangka TA sedang melintas dengan sepmornya, anggota langsung mengejar dan memepet pelaku di jalan hingga akhirnya berhasil meringkusnya," ujarnya.

Kasat Resnarkoba mengakui bahwa selama ini tersangka sangat sulit ditangkap, karena melakukan transaksi sabu-sabu di kawasan pesisir di Gampong Alue Beurawe.

Aktivitas pelaku selama ini sangat meresahkan warga.

Namun pada Minggu (17/10/2021) pelarian tersangka TA berakhir.

Saat ia ke luar dari daerah persembunyiannya itu, petugas berhasil meringkus TA di Jalan TM Bahrum. (*)

Baca juga: Bebas dari Lapas Kutacane, Residivis Narkoba Kembali Terjerat Hukum, Kali Ini Curi 3 Sepmor di Galus

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved