Breaking News

Daftar Pinjol Terdaftar dan Berizin OJK, Simak Tips Menghindari Pinjaman Ilegal

Berikut pinjol yang terdaftar dan berizin OJK pada Oktober 2021 serta tips untuk menghindari pinjol ilegal.

Editor: Amirullah
Kompas.com/ Totok Wijayanto
Mata uang rupiah 

SERAMBINEWS.COM  - Baelakangan ini kasus pinjaman onlien ilegal sedang marak di tengah masyarakat.

Bahkan banyak masyarakat yang sudah terjebak dalam pinjol tersebut.

Untuk itu, masyarakat harus mengetahui mana saja pinjaman online yang sudah ada izin dari OJK.

Dikutip dari ojk.go.id, penyelenggara dengan status berizin maupun terdaftar dapat menjalankan bisnis layanan uang berbasis teknologi informasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Namun, penyelenggara yang telah berstatus berizin memiliki perbedaan dengan penyelenggara yang masih berstatus terdaftar, diantaranya yaitu:

1. Penyelenggara berizin merupakan perusahaan yang telah mendapatkan izin permanen dan memiliki sertifikat Sistme Manajemen Keamanan Informasi SNI/ISO 270001.

2. Penyelenggara terdaftar merupakan perusahaan yang saat ini sedang dalam proses mendapatkan izin permanen dan wajib mengajukan permohonan izin permanen kepada OJK.

Saat ini, seluruh penyelenggara terdaftar telah mengajukan permohonan dan sedang dalam proses mendapatkan izin permanen yang dimaksud.

Berikut perusahaan fintech lending berizin dan terdaftar di OJK.

Berizin dan Terdaftar OJK:

1. Danamas

2. Investree

3. Amartha

4. DOMPET Kilat

5. KIMO

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved