Berita Banda Aceh

Merasa Dirugikan Atas Penutupan Bank Konvensional di Aceh, Ketua Ikadin Aceh Uji Qanun LKS ke MA

Uji materiil Qanun LKS diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Selasa (19/10/2021).

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua DPD Ikadin Provinsi Aceh, Safaruddin memperlihatkan dokumen permohonan uji meteriil terhadap Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ke Mahkamah Agung (MA) saat mendaftarkan melalui Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (19/10/2021) 

Safar menganggap proses ini bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, khususnya pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf h.

Dalam permohonannya, Safar meminta Ketua Mahkamah Agung untuk membatalkan kedua norma pasal tersebut atau setidaknya diberikan penegasan bahwa kedua norma tersebut tidak berkekuatan hukum jika norma “Lembaga Keuangan” tidak dimaknai sebagai ‘Lembaga Keuangan Syariah'. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved