Minggu, 3 Mei 2026

Video

VIDEO - Hari ini, Anak Di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk ke Tempat Wisata

Pengunjung anak di bawah usia 12 tahun juga tetap harus mengikuti persyaratan yaitu didampingi oleh orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19.

Tayang:
Penulis: Yuhendra Saputra | Editor: Zaenal

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, mulai menerima pengunjung anak di bawah usia 12 tahun mulai Rabu ini.

Humas TMII Adi Widodo mengatakan bahwa keputusan itu berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta No. 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua Covid-19.

"Iya benar hari ini sudah mulai terima," kata Adi Widodo saat dihubungi, di Jakarta.

Adi menambahkan untuk pengunjung anak di bawah usia 12 tahun juga tetap harus mengikuti persyaratan yaitu didampingi oleh orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19.

"Pendamping orang tua harus sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi," ujar Adi Widodo.

Pemerintah menurunkan level PPKM DKI Jakarta dari tiga level dua karena salah satunya didorong capaian vaksinasi dosis pertama di atas 50 persen.

Kemudian, capaian total vaksinasi dosis pertama minimal 50 persen dan capaian vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 tahun minimal 40 persen dari target vaksinasi.(ANTARA)

Baca juga: Menparekraf Pertimbangkan Buka Kembali Rute Aceh-Malysia Demi Dongkrak Pariwisata Islami

Baca juga: Genjot Kembali Pariwisata Islami, DPRA Minta Menparekraf Buka Kembali Penerbangan Aceh-Malaysia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved