Berita Banda Aceh

DSI Aceh Kembali Sosialisasi Qanun Syariat Islam, Termasuk Qanun LKS, Ini Pesan Ketua Komisi VI DPRA

Kemudian Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah atau Qanun LKS.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Ketua Komisi VI DPRA, Tgk H Irawan Abdullah, SAg, membuka acara sekaligus menjadi pemateri sosialisasi regulasi qanun-qanun Syariat Islam Angkatan III tahun 2021 di Hotel Grand Permata Hati, Blang Oi, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (21/10/2021) 

Ini perlu kita laksanakan karena di DPRA tidak ada dana khusus untuk sosialiasi qanun-qanun yang telah disahkan,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Politisi PKS Dapil Aceh I itu menjelaskan di daerah lainnya seperti Sumatera Utara, pemerintah setempat menyediakan dana khusus untuk sosialiasi yang disebut sosialisasi Perda (Sosper).

Setiap anggota legislatif dapat menyososialisasikan Perda di daerah masing-masing mencapai 12 kali dalam setahun.

Baca juga: Satpol PP Aceh Besar Razia Qanun Syariat Islam dan Masker Pengguna Jalan Raya, Ini Sasarannya

Sedangkan di Provinsi Aceh dana sosialisasi untuk qanun yang telah disahkan tidak tersedia, kecuali dana untuk pembahasan qanun.

Padahal qanun-qanun tersebut sangat penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat luas, termasuk para stakeholder lainnya.

“Oleh karena itu kami berinisiatif supaya qanun-qanun yang menjadi regulasi penting bagi kita terhadap keistimewaan dan kekhususan di Aceh, perlu dilakukan sosialisasi yang tepat.

Walaupun tidak kepada semua masyarakat, tetapi diwakili oleh dinas terkait dan para dai-daiyah dari berbagai ormas.

Persoalannya bukan hanya pada pembuatan qanun saja, tetapi ada juga tantangan di kemudian hari,” kata Tgk Irawan Abdullah.

Anggota DPRA Dapil Aceh Besar, Banda Aceh dan Sabang ini menambahkan qanun-qanun yang berhubungan dengan Syariat Islam tersebut haruslah didukung oleh masyarakat Aceh. 

Dengan demikian penerapannya dapat maksimal.

"Jangan belum sama sekali dijalankan sudah ada yang ingin direvisi. Contohnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah atau LKS yang sedang heboh-hebohnya saat ini.

Masyarakat dan seluruh elemen yang ada harus saling membantu agar qanun tersebut bisa berjalan maksimal.

Seharusnya kita sebagai umat muslim haruslah bahu-membahu agar prinsip-prinsip Islam bisa berjalan baik di Bumi Aceh ini. Begitu juga dengan beberapa qanun syariat lainnya.

Semakin baik penerapan syariat Islam di Aceh tentunya juga akan semakin baik kehidupan toleransi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari,” pungkas Tgk Irawan Abdullah. (*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved