Berita Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Razia Qanun Syariat Islam dan Masker Pengguna Jalan Raya, Ini Sasarannya
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, merazia masker bagi pengguna jalan dan Qanun Syariat Islam..
Penulis: Asnawi Ismail | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, merazia masker bagi pengguna jalan dan Qanun Syariat Islam di ruas Jalan Jantho - Lamno Siron Krueng, Kecamatan Cotglie, Aceh Besar, Minggu (2)13/9/2020).
"Razia Qanun Syariat Islam dan Prokes Covid-19 rutinitas mereka lakukan guna mencegah penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar dan menegakan Syariat Islam," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli SSos MAP kepada Serambinews.com, Minggu (13/9/2020).
Kata dia, mereka dalam razia mengingatkan kepada pengguna jalan agar menggunakan masker ketika keluar dan waspadai adanya transmisi lokal Covid-19 di Aceh Besar.
Saat ini, katanya, masyarakat harus bersama-sama tingkatkan kewaspadaan, apalagi Aceh Besar berada pada zona merah Covid-19.
"Mari gunakan masker ketika keluar rumah, jaga jarak fisik, jarak sosial dan biasakan pola hidup sehat dengan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer," ujar M Rusli SSos MAP.
• Kasus Corona di Aceh Barat Bertambah Lagi, Jumlah Warga Terpapar Covid-19 Mencapai 47 Orang
• Ketombe Bisa Menyebabkan Rambut Rontok, Benarkah? Simak Info Ini
• Tumbo Baro Aceh Besar Jadi Sasaran Studi Banding 120 Aparatur Gampong dari Aceh Utara
Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar, melakukan razia di lokasi obyek wisata Ujong Bate, Ujong Kareung, Benteng Indrapatra, Pasir Putih, Blang Wulan dalam Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Sabtu (12/9/2020).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasatpol PP dan WH) Aceh Besar, M Rusli SSos MAP kepada Serambinews.com, Sabtu (12/9/2020) mengatakan, dalam razia melibatkan 35 orang personel Satpol PP dan WH.
Mereka melakukan patroli pengawasan qanun syariat islam dan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di Pantai Ujong Bate, Ujong Kareng, Benteng Indrapatra, Pasir Putih dan Blang Wulan.
Mereka razia para pengunjung yang melanggar Prokes Covid-19, apalagi Aceh Besar berada pada zona merah Covid-19.
Bagi pengunjung wajib memakai masker, menjaga jarak fisik dan jarak sosial untuk mencegah penyebaran virus corona di pedesaan di Aceh Besar.
• Lanjutkan Ekspansionis, Setelah ASEAN dan India, Cina Siap Konfrontasi Lagi Perbatasan dengan Bhutan
• Gugus Tugas Awasi TKA Cina yang Diisolasi di PLTU 3-4 Nagan Raya, Sampel Swab Dikirim ke Banda Aceh
Selain itu, bagi pengunjung wistaa juga harus mentaati Qanun Syariat Islam seperti dilarang berbuat mesum (khalwat), tidak memakai jilbab, pakaian ketat dan mentaati norma Agama dan adat istiadat di Aceh.
Menurut M Rusli, kegiatan razia atau patroli di lokasi obyek wisata rutinitas mereka laksanakan setiap hari Sabtu dan Minggu.
Lokasi obyek wisata di Aceh Besar biasanya para pengunjung baik wisatawan lokal maupun wisatawan manca negara membludak disaat hari libur.
Para pengunjung tidak dilarang untuk liburan di lokasi obyek wisata di Aceh Besar. Namun, harus tetap disiplin protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah seperti menjaga jarak, jarak sosial, memakai masker dan mentaati Qanun Syariat Islam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/razia-syariat-islam-di-aceh-besar.jpg)