Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Amankan Pelaku Pembacokan
Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan terhadap salah satu korban
Penulis: Seni Hendri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Polres Aceh Timur berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana penganiayaan dengan pembacokan terhadap salah satu korban.
Pelaku yang diamankan yakni ZF (32), warga salah satu desa di Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur.
Kasat Reskrim polres Aceh Timur, AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, mengatakan pelaku ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur di rumahnya pada 11 Oktober 2021 lalu.
"Korban keberatan atas tindakan pelaku kemudian korban melapor ke Polres Aceh Timur, dan pada Senin (11/10/2021) pelaku berhasil diamankan," ungkap Miftahuda Dizha Fezuono Sik, dalam konferensi pers Kamis (21/10/2021) sore.
Baca juga: Duel Maut di Depan Warkop di Bireuen, Satu Orang Meninggal Dunia, Pelaku Diamuk Massa
Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku terhadap korban pada Kamis 1 Oktober 2021 lalu.
Dimana saat itu pelaku mencegat korban dan langsung membacok korban satu kali di kepala korban bagian belakang sebelah kiri hingga korban mengalami luka.
Sebelumnya, korban mendatangi pelaku dengan tujuan mengajak menyelesaikan perkelahian antara pelaku dengan saudara korban secara kekeluargaan.
Perkelahian antara pelaku dengan saudara korban terjadi pada Rabu, 30 September 2021 sekira pukul 10.15 WIB.
Namun pada saat korban sedang berbincang dengan pelaku, pelaku marah dan mengeluarkan sebilah pisau yang disembunyikannya dan berupaya menganiaya korban.
Baca juga: Anggota TNI Meninggal Dunia Ditabrak Tronton di Jalan Sarah Teube Aceh Timur
Namun, korban berhasil menangkap tangan pelaku dan dipukul oleh korban sehingga pisau tersebut terlepas.
Kemudian pelaku pulang ke rumahnya, kemudian mencegat korban yang hendak pulang ke rumahnya.
Tiba-tiba pelaku membacok korban sebanyak satu kali di bagian kepala belakang sebelah kiri hingga mengakibatkan luka robek kemudian pelaku melarikan diri.
Korban keberatan atas tindakan pelaku kemudian melapor ke Polres Aceh Timur, dan pelaku berhasil diamankan tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Senin (11/10/2021).
Dari pelaku berhasil diamankan barang bukti, satu bilah pisau, dan satu bilah parang.
Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan, Pasal 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara selama dua tahun delapan bulan. (*)
Baca juga: Usai Divaksin, Dandim Aceh Besar Berikan Bantuan Beras Kepada Puluhan Warga