Baitul Mal Salurkan Zakat Rp 1,9 Miliar

Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Jumat (22/10/2021) menyalurkan bantuan kepada berbagai kelompok penerima dari sumber zakat

Editor: bakri
SERAMBINEWS.COM/ YUSMANDIN IDRIS
Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi, Jumat (22/10/2021) menyerahkan bantuan dari sumber zakat kepada para siswa secara simbolis di Pendopo Bupati Bireuen. 

BIREUEN - Baitul Mal Kabupaten (BMK) Bireuen, Jumat (22/10/2021) menyalurkan bantuan kepada berbagai kelompok penerima dari sumber zakat yang dikelola lembaga tersebut sebesar Rp 1,9 miliar lebih.

Penyaluran secara simbolis dilakukan Bupati Bireuen, Dr H Muzakkar A Gani SH MSi di pendopo bupati dan dihadiri pengurus BMK dan para pejabat lainnya.

Ketua BMK Bireuen, Tgk Muhammad Hafiq S Sy kepada Serambi, Sabtu (23/10) mengatakan, bantuan sebesar itu yaitu untuk 2.750 siswa  terdiri atas 1.240 siswa SD,  639 siswaMadrasah Ibtidaiyah (MI), 843 siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan  28 siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs).

Selain itu, zakat turut disalurkan kepada senif miskin sebanyak 194 orang masing-masing Rp 1 juta/orang.

Berikutnya kepada mualaf yang sudah tiga tahun masuk Islam, tetapi masih termasuk miskin sebanyak 94 orang masing-masing Rp 1 juta.

"Juga diberikan kepada para mualaf yang baru atau pensyahadatannya belum masa tiga tahun sebanyak 8 orang masing-masing Rp 2,5 juta," ujarnya.

Selain itu,  zakat turut disalurkan kepada fakir dan miskin melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Polres Bireuen yang sekian lama sudah menyalurkan zakat anggota melalui BMK Bireuen.

Pada tahap ini melalui UPZ Polres Bireuen disalurkan Rp 27.275.000. Selanjutnya, zakat disalurkan untuk hak amil bagi Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) sebanyak 55 UPZ di lembaga (SKPK) serta amil kepada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) serta amil lainnya.

Menyangkut perbedaan jumlah siswa penerima zakat baik dari SD, MI, SMP maupun MTs, Ketua BMK Bireuen mengatakan, kuota yang diberikan untuk siswa setiap sekolah sesuai dengan penerimaan zakat dan infak dari PNS dari sekolah yang bersangkutan.

Ketua BMK yang didampingi anggota BMK lainnya, Murdeli menambahkan, dana infak belum dapat disalurkan untuk banyak program sebab belum ada regulasi seperti Peraturan Bupati yang masih berproses untuk pelaksanaan Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Baitul Mal, terangnya.

Qanun tersebut, katanya, hanya membatasi pengelolaan dana infak untuk bidang pemberdayaan ekonomi, investasi dana umat untuk kesejahteraan masyarakat dan penyertaan modal, diluar poin tersebut  belum dapat dilaksanakan.

Ketua BMK Bireuen mengatakan,  penerimaan zakat pada tahap II tahun anggaran 2021 menurun, dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Sehingga banyak fakir dan miskin yang belum dapat dibantu pada kali ini, bantuan dominan kepada siswa.

Ditambahkan , BMK Bireuen akan melakukan upaya  untuk meningkatkan penerimaan zakat dengan mendatangi sejumlah instansi vertikal dan melakukan sosialisasi.

Tetapi sebagian besar pegawai instansi vertikal, belum membayar zakat melalui BMK Bireuen.(yus)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved