LSM Minta Pejabat yang Dipanggil KPK Kooperatif

LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta pejabat yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa kooperatif

Editor: bakri
For Serambinews.com
Koordinator MaTA, Alfian 

BANDA ACEH - LSM Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) meminta pejabat yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar bisa kooperatif dalam memberikan penjelasan kepada penyidik. "Jangan ada upaya melindungi aktor atau tuan Anda. Karena itu akan menjadi sia-sia di kemudian hari dan ini menjadi catatan penting bagi pihak yang merasa dirinya dipanggil," kata Koordinator MaTA, Alfian kepada Serambi, Sabtu (23/10/2021).

Seperti diberitakan kemarin, KPK memanggil 19 pejabat atau orang di Aceh untuk dimintai keterangannya pada Selasa dan Rabu (26-27/10/2021). Mereka diminta untuk hadir ke Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Aceh tahun 2019-2021. Proyek itu mulai dari pengadaan KMP Aceh Hebat 1, 2, dan 3, proyek multy years, serta appendix.

Adapun mereka yang dipanggil di antaranya pimpinan DPRA yaitu Wakil Ketua I, Dalimi, Wakil Ketua II, Hendra Budian, dan Wakil Ketua III, Safaruddin. Selanjutnya, tiga nama anggota DPRA, Ihsanuddin MZ, Zulfadhli, dan Teuku Irwan Djohan, serta Sekretaris DPRA, Suhaimi.

Penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil dua mantan anggota DPRA, Sulaiman Abda (Wakil Ketua DPRA Periode 2014-2019) dan Tgk Anwar Ramli (Ketua Komisi IV DPRA periode 2014-2019). Penyidik KPK juga akan memeriksa sejumlah pihak terkait dari Pemerintah Aceh, seperti pihak ULP, Kadis Perhubungan Aceh, Bappeda, serta Dinas Keuangan.

Alfian menyatakan, penyelidikan yang dilakukan KPK atas kasus dugaan tindak pidana korupsi di Aceh akan segera berakhir. Hal ini ditandai dengan adanya permintaan dokumen administrasi oleh KPK kepada para pihak yang dipanggil. "Dari dokumen yang diminta menandakan lidik yang dilakukan oleh KPK hampir selesai, apalagi secara waktu sudah masuk bulan kelima sejak penyelidikan terbuka," ungkapnya.

Alfian juga meminta KPK terutama para penyidik agar memastikan tidak ada ‘permainan’ dalam kasus yang dilidik. Seperti yang terjadi pada kasus Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang menyuap penyidik KPK. "Saat ini, publik sangat meragukan secara integritas dan mentalitas kinerja KPK. Jadi, keraguan publik penting dijawab secara kerja hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berlangsung dengan benar. Sehingga citra KPK dipublik masih menjadi harapan," terang Alfian.

Pada bagian akhir, Alfian meminta KPK segera mungkin memberikan kepastian hukum terhadap kegiatan penyelidikan dan penyidikan kasus yang berpontensi korupsi Aceh. Sehingga atensi publik terjadap kegiatan KPK selama ini tidak mengecewakan.

Ucap syukur

Berbeda dari kebanyakan orang, saat mendapat panggilan dari lembaga antirasuah itu, Irwan Djohan malah mengucapkan syukur. "Alhamdulillah," tulis Irwan Djohan di akun facebooknya pada Jumat (22/10/2021) seraya ikut menempelkan foto surat panggilan KPK terhadap dirinya.

Berdasarkan surat panggilan tersebut, politikus Partai NasDem ini dipanggil KPK atas jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRA Periode 2014-2019. Khusus kepada Irwan Djohan, KPK akan mengklarifikasi soal pengadaan KMP Aceh Hebat 1 dan 2 yang kini sudah beroperasi. Permintaan keterangan itu dilaksanakan pada Selasa, 26 Oktober 2021, pukul 09.30 WIB di Kantor Perwakilan BPKP Aceh.

"Saya bersyukur dengan adanya perkembangan baru ini, yang berarti membuktikan bahwa lembaga KPK tetap serius untuk menindaklanjuti berbagai dugaan korupsi di negara ini, termasuk di Provinsi Aceh," tulisnya.

"Dan tentunya saya berharap, semoga bila memang pada masalah pengadaan KMP ACEH HEBAT 1 dan 2 ini terbukti adanya kerugian negara, atau ada pihak-pihak yang menerima sesuatu yang bukan haknya, misalnya menerima suap, memperkaya diri sendiri, atau memperkaya orang lain, maka akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai aturan yang berlaku di republik ini," timpal Irwan Djohan.

"Siapapun dia... Apakah saya, atau oknum pimpinan dan anggota legislatif lainnya, atau dari pihak eksekutif seperti Gubernur Aceh, Sekda Aceh, atau anggota Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) lainnya, atau dari pihak dinas terkait yaitu Dinas Perhubungan, jika memang melakukan tindakan korupsi akan memperoleh sanksi demi memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Aceh. Aaamiiin YRA," demikian tulis Irwan Djohan.

Postingan Irwan Djohan mendapat apresiasi dari pengguna media sosial facebook atas keterbukaan informasi tersebut. Amatan Serambinews.com, Sabtu (23/10/2021), postingan Irwan Djohan sudah disukai oleh 1.179 pengikutnya, 370 komentar, 71 kali dibagikan. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved