Banda Aceh Izinkan Pesta hingga Seminar
Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, sudah mengeluarkan Intsruksi Wali Kota (Inwal) tentang aktivitas masyarakat selama PPKM
* Operasional Warkop Masih Dibatasi
BANDA ACEH - Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman, sudah mengeluarkan Intsruksi Wali Kota (Inwal) tentang aktivitas masyarakat selama PPKM level 2 atau zona kuning di ibu kota provinsi. Di dalamnya mengatur mengenai jam operasional mal, kafe hingga warung kopi serta pesta hajatan.
Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh, Ardiansyah menyampaikan, Wali Kota sudah mengeluarkan Inwal terbaru yang menyesuaikan dengan kondisi terkini di Banda Aceh. Dalam aturan terbaru itu, Pemko sudah mengizinkan masyarakat menggelar pesta, resepsi, seminar hingga rapat.
Bagi yang menggelar resepsi, atau pesta, dapat dilaksanakan dengan tamu maksimal harus 50 persen dari kapasitas gedung. Serta harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sementara untuk kegiatan seminar, rapat dan sejenisnya juga harus dilaksanakan dengan peserta, maksimal 50 persen dari kapasitas gedung. Dengan menerapkan protokol kesehatan, serta pesertanya harus dilengkapi dengan test PCR atau antigen. Penyelenggara juga harus mengantongi izin satgas Covid-19.
Sementara warung kopi, kafe, dan mal masih dibatasi jam operasional hingga pukul 23.00 WIB. Jika masih melanggar akan dikenakan sanksi berupa sanksi administrasi, teguran, hingga penutupan tempat usaha. “Kita sudah bisa menyelenggarakan kegiatan dgn kapasitas 50 persen tempat, namun juga dengan prokes ketat,” ujarnya.
Katanya,target vaksinasi di banda Aceh, terutama vaksinasi lansia harus terus terkejar dalam minggu ini, demi tercapai zona hijau atau PPKM level 1. Selain itu, penggunaan atau pemeriksaan aplikasi peduli lindungi di fasilitas umum dan pusat perbelanjaan serta perkantoran bersifat wajib.(mun)