Kamis, 4 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Oknum Polisi Diperiksa Propam, Gegara Minta Penangguhan Terduga Khalwat

Oknum Polisi berinisial Aiptu ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh.

Tayang:
Editor: mufti
Serambinews.com/HO
MAPOLRESTA BANDA ACEH - Tampak depan Mapolresta Banda Aceh. Oknum personel polisi berinisial Aiptu ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam untuk mendalami kronologi, serta dasar tindakan yang dilakukan personel tersebut, terkait penangguhan terhadap inisial YS dan ND, dua orang terduga khalwat di Banda Aceh. 
Ringkasan Berita:
  • Oknum Polisi berinisial Aiptu ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh
  • Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam untuk mendalami kronologi, serta dasar tindakan yang dilakukan personel tersebut, terkait penangguhan terhadap YS dan ND, dua terduga khalwat di Banda Aceh
  • Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku

“Saat ini, pemeriksaan terhadap Aiptu ZK masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut.” ADI SURIYONO, Kasi Propam Polresta Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Oknum Polisi berinisial Aiptu ZK diperiksa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh. Pemeriksaan dilakukan oleh Subbid Paminal Propam untuk mendalami kronologi, serta dasar tindakan yang dilakukan personel tersebut, terkait penangguhan terhadap YS dan ND, dua terduga khalwat di Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam, AKP Adi Suriyono, mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna memastikan seluruh prosedur dan tindakan yang dilakukan, telah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Oknum ZK yang menangguhkan pelaku khalwat setelah diamankan oleh Satpol PP-WH Banda Aceh, dalam pemeriksaan mendalam oleh Subbid Paminal Propam Polda Aceh,” ujar AKP Adi dalam keterangannya yang diterima Serambi, Rabu (3/6/2026).

Kasi Propam Polresta Banda Aceh itu menyampaikan, YS sebelumnya memohon bantuan kepada Aiptu ZK untuk pengajuan penangguhan karena mendekati Hari Raya Iduladha. Yang bersangkutan disebut sudah mengikuti syarat serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Qanun Jinayat Aceh yang diajukan Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh.

Meski demikian, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran kode etik maupun prosedur yang dilakukan oleh personel tersebut. “Tetap menjalani pemeriksaan untuk memastikan seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan ketentuan dan kode etik profesi yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku di lingkungan Polri. “Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, maka akan ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tandas AKP Adi.

“Saat ini, pemeriksaan terhadap Aiptu ZK masih berlangsung guna memperoleh kejelasan secara menyeluruh terkait peristiwa tersebut serta memastikan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh personel bersangkutan,” pungkasnya.(rn)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved