Kawasan HTI
Fraksi PA Bahas Status Kawasan Hutan Tanaman Industri di Aceh Besar
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan dukungannya atas inisiatif Fraksi PA menyelenggarakan kegiatan ters
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Asnawi Luwi I Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Fraksi-PA DPRK Aceh Besar menggelar multistakeholder forum dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat di kawasan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang konsesinya dibawah PT Aceh Nusa Indrapuri di Gedung Dekranas Aceh Besar, Gani, Ingin Jaya, Sabtu (23/10/2021) yang dibuka langsung Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi.
Ketua Fraksi Partai Aceh di DPRK Aceh Besar Juanda Djamal mengatakan forum tersebut untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat/petani atas aspirasi mereka agar Pemerintah Aceh dapat melakukan evaluasi secara menyeluruh atas keberadaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikelola oleh PT Aceh Nusa Indrapuri
"Karena selama 28 tahun keberadaan PT ANI dinilai tidak memberikan manfaat bagi warga sekitar dan Aceh Besar secara menyeluruh,” jelas Juanda.
Ketua DPRK Aceh Besar Iskandar Ali dari Partai Amanat Nasional (PAN), menyampaikan dukungannya atas inisiatif Fraksi PA menyelenggarakan kegiatan tersebut.
Baca juga: Nahas! Rumah Warga Terbakar Saat Terlelap, Pemilik Terbangun Karena Ledakan TV, Begini Kejadiannya
“Selalu saja sengketa terjadi antara masyarakat dengan korporasi, kiranya harus kita selesaikan, jangan sampai merugikan masyarakat. Pemerintah sudah semestinya berkomitmen dan melakukan aksi konnkret guna menyelesaikannya,” ujar Iskandar Ali.
"Saatnya kita kembalikan pengelolaan hutan pada mukim, jikalau selama ini perusahaan tidak mengelolanya secara produktif, maka Pemkab Aceh Besar dapat meninjau kembali RTRW dalam revisi ke depan,” jelas Iskandar Ali.
Sebagaimana diketahui, PT ANI dalam menjalankan hak konsesinya berdasarkan SK Menteri Kehutanan No. 95/kpts-II/97, tanggal 17 Februari 1997 tentang Pemberian HPHTI (IUPHHK-HTI) yang masa berlaku izinnya hingga tahun 2035.
"Tentunya, kalau tidak jelas pemanfaatan dan pengelolaannya maka semestinya pemerintah Aceh dan KLHK dapat melakukan evaluasi terhadap keberadaan perusahaan ini, karena selama 28 tahun telah menghambat masyarakat sekitar untuk memanfaatkannya,” kata Rusli Muhammad.
Sedangkan mukim Lambaro Angan menjelaskan perlu ada kerja sama semua pihak untuk mengubah status HTI tersebut.
Baca juga: Dishub Tetapkan Jalur Truk Intercooler Pembawa Tanah & Batu Gajah di Jalan Kota, Ini Jam Operasinya
Pengalaman kasus di Abdya dengan PT CA dapat diubah dan selanjutnya dibagikan ke masyarakat dengan skema yang disepakati bersama, untuk dimanfaatkan menghidupkan ekonomi.
Sedangkan perwakilan LSM, Effendi yang mewakili JKMA, menyebutkan pada 2017 sudah ada SP-3 terhadap PT ANI namun kemudian tetap diberikan izin operasionalnya.
“Kenapa sudah SP-3 namun dicabut kembali dan diberikan izi kembali,” ujarnya.
"Setelah empat tahun, tentunya harus dievaluasi karena ternyata PT ANI tidak beroperasional sejauh ini, “pinta Effendi menambahkan.
Sedangkan Saifuddin Yahya SE atau Pakcek dan Darwati A Gani yang mewakili DPR Aceh juga menyampaikan dukungannya dengan berjanji akan mengawal prosesnya di tingkat pemerintah Aceh dan bahkan ke Forbes DPR RI, serta jika perlu berjumpa dengan menteri KLHK di Jakarta.
Sementara itu, Bakhtiar, Wakil Ketua DPRK Aceh Besar, menegaskan komitmen DPRK Aceh Besar dan memberikan dukungan penuh atas usaha perubahan status kawasan HTI tersebut.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/hti-889ijk.jpg)