Warga Tempati Rumah Bantuan Secara Ilegal
Sebanyak 50 rumah bantuan untuk nelayan di Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, hingga kini belum diserahkan Pemkab
* Diperuntukkan Bagi Nelayan
SIGLI - Sebanyak 50 rumah bantuan untuk nelayan di Gampong Mantak Raya, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie, hingga kini belum diserahkan Pemkab setempat kepada penerima. Akibatnya, rumah tersebut sekarang sudah ditempati secara ilegal oleh warga dari beberapa desa di kawasan itu yang mengaku tak ada tempat tinggal.
Seperti diketahui, rumah permanen tipe 36 yang dibangun dengan dan ABPN sekitar Rp 5 miliar sudah selesai dibangun pada tahun 2016, sudah lama telantar. Namun, hingga kini Pemkab Pidie belum menyerahkan rumah tersebut kepada penerimanya.
Pantauan Serambi, Minggu (23/10/2021), sebagian pintu, jendela, dan plafon rumah bantuan tersebut sudah rusak. Karena masih telantar, rumah-rumah tersebut selama ini kerap menjadi tempat singgahan hewan ternak. Beberapa rumah justru sudah ditempati warga, meski belum dilakukan serah terima oleh Pemkab Pidie.
Keuchik Mantak Raya, Kamaluddin, kepada Serambi, Minggu (24/10/2021) mengatakan, sebagian warga sudah menempati secara ilegal rumah bantuan untuk nelayan tersebut. Yang menempati rumah itu, sebutnya, sekitar 18 orang warga Gampong Mantak Raya dan sisanya warga dari gampong tetangga.
"Sekitar 20 warga sudah menempati secara ilegal rumah bantuan untuk nelayan. Warga tersebut sempat minta izin kepada saya, tapi saya bilang bahwa izin menempati rumah bantuan itu dari Pemkab Pidie, bukan sama saya. Pemkab belum menyerahkan rumah bantuan itu yang dibangun di atas tanah yang dibeli BRR NAD-Nias," jelasnya.
Menurut Kamaluddin, ia sudah menyampaikan kepada warga tersebut agar tidak menempati rumah bantuan untuk nelayan tersebut karena belum dilakukan serah terima. Namun, kata Keuchik, warga itu beralasan mereka menempati rumah tersebut karena tidak memiliki tempat tinggal. "Jika saat pembagian nanti ada warga yang sekarang sudah menempati rumah itu ternyata mereka tak masuk dalam daftar penerima, maka warga tersebut harus rela meninggalkan rumah bantuan itu. Tapi, jika ada, silakan menempatinya. Rumah bantuan itu khusus diperuntukkan bagi nelayan yang memiliki kartu nelayan," ungkap Kamaluddin.
Karena sudah lama telantar, tambah Keuchik, banyak bagian material dan kabel listrik di rumah-rumah tersebut yang hilang. Menurut Kamaluddin, dirinya sudah pernah melaporkan ke Dinas Perkim Aceh, agar segera rumah tersebut segera diserahkan dan bisa ditempati oleh penerimanya. "Kendalanya, warga yang menempati rumah itu belum memiliki kartu nelayan. Tapi, kita akan meminta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pidie untuk membantu membuat kartu nelayan supaya nelayan bisa menempati rumah bantuan tersebut. Sebab, rumah bantuan itu akan bertambah rusak jika tidak segera ditempati," pungkasnya. (naz)