Kamis, 7 Mei 2026

Qanun Jinayat Perlindungan Anak Harus Diperkuat

Pasalnya, hukuman bagi para pelaku yang diatur di Qanun Jinayat, masih jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan Undang-Undang Perlindungan Anak

Tayang:
Editor: bakri
SERAMBI FM/ILHAM
Komisioner KPPA Aceh, Firdaus Nyak Idin, Advokat/Komunitas Reqan, Arabiyani SH MH, dan Anggota Komisi I DPRA, Hj Darwati A Gani, menjadi narasumber Talkshow bersama Flower Aceh, dengan tema "Urgensi Penguatan Qanun Hukum Jinayat untuk Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh", di Radio Serambi FM 90.2, Senin (25/10/2021). Talkshow dipandu host Maghfirah. 

BANDA ACEH - Qanun Jinayat untuk perlindungan anak sebagai korban kekerasan seksual di Aceh harus diperkuat. Pasalnya, hukuman bagi para pelaku yang diatur di Qanun Jinayat, masih jauh dari harapan dan tidak sebanding dengan Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).

Pengharapan itu disampaikan tiga narasumber yang hadir mengisi talkshow bersama Flower Aceh yang disiarkan di Radio Serambi FM 90.2, Senin (25/10/2021). Talkshow yang mengangkat tema 'Urgensi Penguatan Qanun Jinayat untuk Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh' itu dipandu oleh host Maghfirah dan menghadirkan Komisioner Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Firdaus Nyak Idin. Lalu, Anggota Komisi 1 DPRA, Hj Darwati A Gani dan Advokat sekaligus Anggota Komunitas Reqan, Arabiyani SH MH.

Komisioner KPPA Aceh, Firdaus mengungkapkan, dampak bagi anak yang menjadi korban kekerasan seksual, di samping mengalami trauma, hilang kepercayaan diri, dan melihat kehancuran bagi dirinya dan keluarga, sehingga untuk menjatuhi hukuman terhadap tersangka harus betul-betul dilakukan secara adil dan bijak.

Artinya, seorang anak yang mengalami kekerasan seksual harus mendapat keadilan atas dirinya, atas tindakan yang dilakukan tersangka terhadap korban. "Kami begitu menentang dan memprotes kalau cambuk itu sebagai hukuman akhir yang dijatuhi bagi para pelaku kekerasan seksual terhadap anak," ungkap Firdaus

Karena setelah dicambuk, lanjutnya, para pelaku itu akan kembali berbaur ke lingkungannya, kembali ke komunitasnya. Karena umumnya, pelaku kekerasan terhadap anak itu merupakan orang dekat, baik itu tetangga hingga keluarga yang dekat dengan si anak. "Bagaimana dengan korban yang melihat rasa ketidakadilan itu tidak dia dapatkan! Hal itu tentu memunculkan rasa trauma serta hilang kepercayaannya si anak terhadap keadilan dan hukum," terang Firdaus.

Karena itu, Qanun Jinayat yang berkaitan dengan hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak itu masih harus direvisi dan disempurnakan.

Sementara itu Advokat sekaligus Anggota Komunitas Reqan, Arabiyani SH MH, Arabiyani SH MH, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap rendahnya hukuman yang diterima oleh para pelaku kekerasan terhadap anak dan belum terpenuhinya rasa keadilan bagi korban.

"Kalau kita bicara tentang Qanun Jinayat itu sendiri, masih jauh di bawah Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau Undang-Undang Perlindungan Anak, hukuman dari 20 tahun, bahkan  sampai seumur hidup. Tapi, di Qanun Jinayat itu hukuman maksimalnya 200 bulan atau 16 tahun sekian. Rendahnya hukuman bagi pelaku masih jauh dari harapan," ungkapnya.

Lalu kalau di UU Perlindungan Anak, ada sanksilainnya, berupa hukuman pemberatan, misalnya si pelaku dituntut 12 tahun penjara, ada pemberatannya, misalnya karena orang dekat korban, dia seorang pendidik dan sebagainya. Tapi, hal itu justru tidak ada dan tidak diatur di Qanun Jinayat, sehingga masih perlu direvisi dan disempurnakan.

Lalu, di Qanun Jinayat, si tersangka itu memiliki opsi atau pilihan terhadap hukuman yang akan diterimanya, penjara, denda, dan cambuk. "Kalau orang itu kaya dia akan bayar denda, berapa pun jumlahnya. Tapi, kalau memakai Undang-Undang Perlindungan Anak itu ada kumulatifnya lagi, beberapa bentuk hukuman itu menjadi satu untuk dijatuhi kepada terdakwa. Kenapa Qanun Jinayat itu harus diperkuat, direvisi dan disempurnakan, karena masih sangat lemah, sehingga kasihan korban yang tidak mendapatkan keadilan yang seharusnya bisa dia dapatkan," pungkas Arabiyani.

Anggota Komisi 1 DPRA, Hj Darwati A Gani yang ikut menjadi narasumber dalam talkshow bersama Flower Aceh itu mengungkapkan keprihatinannya. Pasalnya, hampir setiap hari dirinya membaca di media kekerasan seksual yang menimpa anak-anak dan umumnya dilakukan oleh orang-orang dekat. Bila hukumannya merujuk ke Qanun Jinayat, maka korban sangat dirugikan dan rasa keadilan itu tidak didapatkan. "Kami merasa miris, prihatin dengan kondisi itu. Makanya, beberapa waktu lalu, ada teman-teman dari LSM beraudiensi meminta hukuman bagi pelaku kekerasan sesual terhadap anak ini perlu direvisi dan disempurnakan. Kami menyatakan sangat setuju, karena selama ini korban merasa sangat dirugikan," ungkap Darwati.

Ia pun meminta dukungan semua pihak, mulai dari Pimpinan DPRA, Forkompimda Aceh, LSM, serta seluruh pihak termasuk rekan-rekan media agar Qanun Jinayat berkaitan dengan kekerasan seksual terhadap anak itu bisa dibahas di dalam Prolega Prioritas tahun 2022.(mir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved