TAG
Qanun Jinayat
-
Saat itu korban J sedang duduk di meja kerjanya, lalu dari arah depan datang terdakwa HH dan berjalan ke arah samping kanan korban.
Kamis, 13 November 2025
-
Seorang pria berinisial FU (18) mengajak seorang gadis berinisial NA (18), dengan sistem Cash on Delivery (COD) atau bayar di tempat.
Rabu, 12 November 2025
-
“Hal ini merupakan langkah penting dan tepat dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Syariat Islam di Aceh,” ujarnya.
Senin, 13 Oktober 2025
-
KETUA MPU Aceh Tgk H Faisal Ali, menyatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan fatwa resmi terkait perilaku LGBTQ
Minggu, 12 Oktober 2025
-
“Yang lebih parah, ada pelaku yang berniat menyebarkan HIV agar tidak hanya dia sendiri yang menderita,” MARZUKI
Minggu, 12 Oktober 2025
-
Selain rudapaksa, pelaku juga sangat sering melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan adiknya, bahkan hanya karena hal-hal sepele.
Rabu, 27 Agustus 2025
-
Perbuatan yang diawali dengan negosiasi tarif menjadi Rp 200 ribu sekali kencan itu berujung pada vonis 100 kali cambukan di depan umum.
Senin, 7 Juli 2025
-
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah gubuk yang berada di dekat kandang ayam, yang kini menjadi saksi bisu kejahatan tersebut.
Rabu, 26 Maret 2025
-
Sebelum kejadian bejat tersebut terjadi, pelaku sering memantau keadaan rumah korban dan menunggu kapan korban sendirian.
Selasa, 25 Februari 2025
-
Namun siapa sangka, niat hati ingin mendapat kesembuhan dengan berobat tapi korban malah mendapat tindakan bejat oleh TL.
Rabu, 5 Februari 2025
-
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Aceh mengeluarkan 32 DPO yang terlibat dalam perkara qanun jinayat, pembunuhan hingga pelaku pemerkosaan.
Sabtu, 11 Januari 2025
-
Korban masuk kamar terdakwa dan langsung merebahkan badannya di kasur dengan pakaian utuh dan tetap memakai jilbab.
Sabtu, 7 Desember 2024
-
Menurutnya, hukuman cambuk yang diberlakukan kepada pelaku pemerkosaan di Aceh selama ini masih belum cukup.
Senin, 29 Juli 2024
-
Menurutnya, hukuman cambuk yang diberlakukan kepada pelaku pemerkosaan di Aceh selama ini masih belum cukup.
Senin, 29 Juli 2024
-
Pelaku berinisial B, yang sudah berusia 64 tahun itu diketahui sudah 10 kali merudapaksa korban, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Rabu, 24 April 2024
-
Dalam persidangan, terungkap bahwa korban bukan menjadi satu-satunya korban dalam kasus ini, melainkan ada anak lainnya yang dilecehkan oleh pelaku.
Jumat, 8 Maret 2024
-
Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa menyuruh korban untuk pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak menceritakan kejadian ini pada siapapun.
Jumat, 8 Maret 2024
-
Saat dalam perjalanan terdakwa menawarkan minuman dan burger yang ada di dalam mobil kepada korban, akan tetapi korban tidak mau.
Rabu, 6 Maret 2024
-
Nenek berinisal F (83) ini ketahuan berzina oleh warga desa dalam Kecamatan Peukan Baro, Pidie dengan seorang pria berinsial Z (40).
Sabtu, 23 Desember 2023
-
Mereka ditangkap oleh warga karena berdua-duaan di dalam kamar sebuah bengkel mobil tanpa ikatan perkawinan yang sah.
Jumat, 8 September 2023
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved